Dailykaltim.co, Penajam – Meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum juga diterima hingga akhir April, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan proses tersebut masih berjalan sesuai jadwal. 

Pemerintah daerah juga menyatakan telah mengambil langkah antisipatif agar penyerahan SK tetap bisa dilakukan sebelum para PPPK mulai aktif bertugas pada 1 Juni 2025.

“Mudah-mudahan saja BKN tepat waktu, karena kemarin juga kami komunikasikan ke BKN supaya segera diterbitkan SK. Informasinya, berangsur-angsur mereka sedang proses dan kerjakan,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Ainie, saat ditemui usai rapat koordinasi internal bersama BKPSDM dan Bagian Organisasi.

Menurut Ainie, pihaknya terus memantau perkembangan dari BKN dan secara rutin melakukan komunikasi agar proses penetapan nomor induk pegawai dan penerbitan SK tidak molor. Meski dokumen fisik belum diterima, Ainie menegaskan bahwa kondisi saat ini belum bisa dikategorikan sebagai keterlambatan.

“Ini belum terlambat. Kita selalu mengantisipasi. Nanti itu di SK sekaligus NIP, segala macam baru kita serahkan ke mereka,” ujarnya.

Penyerahan SK sekaligus dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) menjadi tahapan penting karena menjadi dasar sah pengangkatan sekaligus hak administrasi, termasuk pembayaran gaji pertama. 

Ainie mengatakan, PPU menargetkan semua SK sudah bisa diserahkan kepada PPPK pada Mei mendatang agar tidak mengganggu proses penempatan dan pembayaran gaji yang mulai berlaku per 1 Juni.

Sebelumnya, Pemkab PPU telah mengajukan semua dokumen kelengkapan untuk proses pengangkatan PPPK ke BKN. Termasuk di dalamnya adalah validasi berkas, verifikasi data kepegawaian, dan koordinasi dengan unit kerja masing-masing tempat PPPK akan ditempatkan.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version