Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi untuk membahas dampak kebijakan pencanangan dana transfer ke daerah (TKD) Tahun 2025 terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan efisiensi belanja yang diinstruksikan pemerintah pusat mengharuskan daerah melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, memimpin rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Pemkab PPU dan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Asisten I, Kepala Bapelibang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Tohar menegaskan bahwa efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saat ini kita berada di pertengahan Februari, artinya kita telah menjalani masa pelaksanaan APBD 2025. Namun, dalam waktu singkat, ada kebijakan struktural dari pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini mengharuskan perubahan dalam pengelolaan TKD. Kementerian Keuangan akan menyesuaikan regulasi terkait TKD, sementara Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi mengenai tata kelola pemerintahan daerah, termasuk aspek pengelolaan keuangan.
“Kami memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan dampak kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah. Salah satu dampak nyata adalah revisi alokasi anggaran yang akan dijadikan pijakan dalam APBD 2025. Saat ini, kita baru membahas efisiensi dalam belanja operasional, sementara belanja modal dan fisik belum dibahas lebih lanjut sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat,” jelas Tohar.
Sementara itu, Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada pendapatan daerah. Beberapa perubahan utama yang terjadi meliputi:
1. Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami pengurangan sekitar Rp20 miliar.
2. Dana Alokasi Khusus (DAK) secara nasional mengalami pemotongan sebesar Rp13 triliun, dengan Kabupaten PPU kehilangan sekitar Rp32 miliar. Bahkan, DAK fisik bidang konektivitas jalan ditiadakan sepenuhnya.
3. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) diperkirakan berkurang sekitar Rp118 miliar, meskipun Keputusan Menteri Keuangan (KMK) belum diterbitkan.
Muhajir menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini mengharuskan rasionalisasi anggaran di seluruh OPD. “Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut Inpres pada Januari lalu. Namun, masih ada OPD yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan ini. Oleh karena itu, hari ini kita kembali menegaskan pentingnya efisiensi belanja operasional seperti belanja perjalanan dinas, bahan bakar, pemeliharaan, dan pengeluaran lain yang masih dapat diefisienkan,” ujarnya.
Pemkab PPU juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyesuaikan kebijakan ini.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, sehingga pembahasan lebih lanjut dengan legislatif sangat diperlukan, terutama untuk belanja infrastruktur dan modal. Nantinya, setelah transisi kepemimpinan daerah selesai, kebijakan ini akan kembali dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal bagi Pemkab PPU dalam menghadapi tantangan fiskal yang ada, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan efektif dan efisien sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.