Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Salah satu inisiatif yang sedang diupayakan adalah pengadaan mesin cetak KTP elektronik di tingkat kecamatan. Meski layanan online dinilai sudah memadai, keberadaan perangkat cetak di wilayah-wilayah administratif yang lebih dekat dengan warga tetap dianggap penting.
“Sebenarnya kondisinya sudah aman karena pelayanannya online. Tetapi kalau ada di tingkat kecamatan, walaupun dia dari rumah saja, tinggal mencetak di desa/kecamatan,” ujar Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.
Pernyataan itu menunjukkan arah baru dalam strategi pelayanan publik yang ingin dicapai pemerintah kabupaten. Meski sistem daring telah memungkinkan warga mengurus dokumen dari rumah, tahap akhir berupa pencetakan fisik tetap memerlukan fasilitas yang selama ini hanya tersedia di kantor Disdukcapil di pusat kabupaten.
Akibatnya, warga dari kecamatan yang jauh harus datang langsung ke kota untuk mengambil dokumen mereka, termasuk KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurut Waluyo, infrastruktur pencetakan di tingkat kecamatan akan menjembatani kesenjangan akses tersebut. Dengan tersedianya mesin cetak di desa atau kantor kecamatan, warga cukup memanfaatkan layanan online dari rumah, lalu datang ke lokasi terdekat untuk mencetak dokumen yang telah diproses.
Namun, hingga kini pengadaan mesin cetak itu masih dalam tahap usulan dan menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Waluyo menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan resmi bersama dengan kabupaten/kota lain yang menghadapi persoalan serupa.
“Karena kita baru mengusulkan, tinggal diproses di provinsi lagi. Tetapi itu tidak mengurangi pelayanan kita,”katanya.
Disdukcapil PPU memastikan bahwa meskipun alat cetak di kecamatan belum tersedia, kualitas dan kecepatan layanan tidak terganggu.
Sistem daring yang saat ini digunakan telah mampu melayani pengajuan dokumen kependudukan dengan lebih praktis, termasuk perubahan data, pembuatan akta, dan permintaan dokumen baru. Permintaan itu hanya perlu dicetak di kantor pusat untuk saat ini.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.