Dailykaltim.co, Samarinda – Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan II tahun 2024 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, dilaksanakan pada Rabu (07/08/2024) siang di ruang rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda di Jalan Basuki Rahmat.

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Andi Harun (Wali Kota Samarinda), Sugiono (Ketua DPRD Kota Samarinda), Helmi Abdullah (Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda), Rusdi (Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda), dan Subandi (Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda).

“Jadi APBD itu menganut sistem anggaran berimbang, tidak memakai sistem anggaran defisit, sehingga pendapatan 5,6 maka pasti belanjanya direncanakan dan disusun itu juga 5,6,” ujar Andi Harun usai rapat Paripurna.

Andi Harun menjelaskan bahwa APBD, baik kurang maupun melebihi target, tetap harus dimasukkan dalam APBD Perubahan. Jika kurang dari target berarti Pemkot gagal, dan jika melebihi target berarti Pemkot berhasil.

“Berkurang di bawah target atau melampaui target, harus ada APBD Perubahan,” jelasnya.

Dalam APBD Perubahan saat ini, ada kenaikan dari nilai 4,6 triliun rupiah menjadi 5,6 triliun rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Samarinda kembali berhasil mengelola APBD dengan baik, seperti tahun-tahun sebelumnya.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version