Dailykaltim.co – Komisi Yudisial memeriksa seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi berinisial M dari Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, 21 Januari 2026. Pemeriksaan yang berlangsung pukul 14.30 WIB itu dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait aksi walk out saat persidangan.
KY menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mengganggu pelayanan peradilan bagi pencari keadilan. Aksi walk out itu disebut berkaitan dengan seruan mogok sidang yang disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) sebagai bentuk solidaritas atas isu kesejahteraan hakim ad hoc.
Sebelum memeriksa hakim M, KY lebih dahulu meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan semata-mata untuk kepentingan penilaian etik.
“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena melakukan walk out saat sidang, sehingga berpotensi mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” ujar Abhan.
Abhan menjelaskan, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam sidang pleno KY untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik. Jika terbukti melanggar KEPPH, KY akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, KY akan memulihkan nama baik hakim yang bersangkutan.
Di luar proses etik tersebut, KY mencatat bahwa isu kesejahteraan hakim ad hoc menjadi latar belakang munculnya seruan mogok sidang. FSHA sebelumnya menyampaikan keberatan atas ketimpangan hak keuangan yang diterima hakim ad hoc, yang selama ini hanya memperoleh uang kehormatan tanpa gaji pokok serta berbagai tunjangan lain sebagaimana hakim karier.
Dalam audiensi dengan KY, FSHA juga meminta pengawalan terhadap rencana perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
KY menegaskan bahwa aspirasi terkait kesejahteraan hakim dapat disampaikan melalui mekanisme konstitusional yang tersedia. Namun, lembaga itu mengingatkan bahwa pelayanan peradilan dan kepatuhan terhadap kode etik tetap menjadi prinsip utama yang harus dijaga oleh setiap hakim. Pemeriksaan terhadap hakim M, menurut KY, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas peradilan di tengah dinamika tuntutan profesi hakim ad hoc.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
