Dailykaltim.co, Penajam – Proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tak sekadar urusan teknis dan anggaran. Di tengah keterbatasan fiskal, dinamika kewenangan wilayah—khususnya Kecamatan Sepaku yang menjadi bagian dari Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)—memunculkan keraguan: siapa sebenarnya yang berhak membangun?

“Jadi, kebetulan Pak Kadis habis survei. Jadi kita belum tahu nanti apakah arahannya beliau termasuk nanti apakah memanggil pemerintah kecamatan setempat supaya ada prinsip adil, belum tentu merata, tetapi minimal rekan-rekan di semua lini bisa merasakan,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo.

Rencana distribusi titik PJU, menurut Andy, memang berupaya mempertimbangkan pemerataan manfaat di seluruh kecamatan. Namun, persoalan pelik muncul saat menyentuh wilayah Sepaku. Bukan tanpa sebab, kawasan ini merupakan wilayah administratif Kabupaten PPU yang kini sebagian besar telah masuk dalam wilayah yurisdiksi Otorita IKN.

“Cuma memang harus kita garis bawahi bahwa untuk Kecamatan Sepaku, mungkin kita agak kesulitan membantu saudara-saudara kita yang ada di sana. Karena Sepaku itu kan dilema kita,” ujarnya.

Dilema yang dimaksud adalah ketidakpastian status hukum dan administratif Sepaku. Secara de facto, Pemda PPU masih menjalankan sejumlah fungsi pemerintahan di wilayah itu. Namun di sisi lain, berbagai infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah daerah bisa saja berujung pada hibah jika nantinya kewenangan penuh sudah beralih ke Otorita IKN.

“Selama belum ada Pemdasus, memang masih di bawah kendali Pemda PPU. Tetapi ketika sudah ada, berarti kan barang itu akan kita hibahkan,” tutur Andy. 

Pemdasus atau Peraturan Pemerintah tentang Pemerintahan Daerah Khusus IKN memang belum resmi diterbitkan. Namun tarik-menarik wewenang sudah mulai memengaruhi pengambilan kebijakan di tingkat daerah.

Bagi Dishub, ketidakpastian waktu terbitnya aturan tersebut menjadi persoalan serius. Apalagi dengan keterbatasan anggaran yang tengah melanda berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dishub. 

“Kita kan sulit menentukan, Pemdasus-nya kapan keluar. Kalau 2028 keluar, terus bantuannya untuk apa? Sementara kemampuan fiskal atau anggaran kita itu kan sangat terbatas,” kata Andy.

Dengan pertimbangan itulah, Dishub PPU mengambil keputusan pragmatis: fokus pemasangan PJU akan dilakukan di luar wilayah Sepaku. Kebijakan ini, meski berpotensi menimbulkan kekecewaan bagi sebagian warga Sepaku, dinilai lebih realistis di tengah ketidakjelasan arah kebijakan nasional terkait IKN.

“Makanya fokus pemasangannya di luar Kecamatan Sepaku,” tutup Andy.

Exit mobile version