Dailykaltim.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak tegas praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan dengan menertibkan ratusan hektare lahan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai regulasi.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta (15/9/25).

Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Sebanyak 148,25 hektare berada di kawasan PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri, menegaskan celah hukum yang menjerat dua perusahaan tersebut.

Ia menambahkan, Kementerian ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” katanya.

Sebagai bagian dari Satgas PKH Halilintar, Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP. Pada tingkat pelaksana teknis, peran aktif dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba.

[UHD]
Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version