Dailykaltim.co –  Seluruh aktivitas keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.

Ketentuan tersebut berlaku bagi jemaah yang menggunakan penerbangan langsung menuju Arab Saudi maupun penerbangan transit melalui negara ketiga. Pemusatan layanan ini dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi operasional Terminal 2F yang sebelumnya telah diresmikan pada Mei 2025.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh proses layanan jemaah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan, akan dilakukan melalui satu terminal yang terintegrasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pemusatan layanan bertujuan memberikan kepastian operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.

“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Melalui pemusatan layanan tersebut, proses pemeriksaan Customs, Immigration and Quarantine (CIQ), pemeriksaan keamanan, pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam akan dilakukan dalam satu kawasan layanan.

Selain memudahkan proses pelayanan, sistem terintegrasi ini juga dinilai dapat memperkuat koordinasi antara penyelenggara perjalanan, otoritas bandara, maskapai penerbangan, hingga petugas pelayanan haji dan umrah.

Untuk mendukung kelancaran operasional, seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta mengatur mobilisasi jemaah secara lebih disiplin.

Jemaah diwajibkan sudah berada di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, jemaah juga diminta mengenakan atribut resmi perjalanan berupa seragam, kartu identitas (ID Card), slayer, serta menggunakan tas bagasi yang mencantumkan identitas penyelenggara perjalanan.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID Card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” kata Puji.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya kondisi kahar atau force majeure, gangguan operasional penerbangan, maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait. Dalam kondisi tertentu, proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Dengan sistem layanan yang terpusat, proses keberangkatan dan kepulangan jemaah diharapkan berjalan lebih tertib, terintegrasi, serta memberikan kenyamanan yang lebih baik sejak berada di bandara hingga kembali ke Tanah Air.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version