Dailykaltim.co – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jaringan internasional. Empat tersangka telah diamankan, yaitu ZS, M, H, dan NSS.

Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui adanya pihak lain yang beroperasi dari Abu Dhabi dengan inisial ZS,” ujar Himawan dalam keterangan resminya, Selasa (16/7/2024).

Tersangka ZS, warga negara China dan pemimpin kelompok scam ini, ditangkap setelah penyidik mengajukan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri. Red notice terhadap ZS alias Colby diterbitkan pada 1 Desember 2023.

ZS diketahui mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India. NSS bertindak sebagai penerjemah, mengajarkan WNI cara menjalankan scam pekerjaan paruh waktu.

Selanjutnya, penyidik juga menangkap tersangka berinisial M yang bertugas menyalurkan WNI untuk bekerja sebagai operator scam. Para WNI tersebut awalnya diberi tawaran pekerjaan yang berkaitan dengan komputer.

Tersangka lainnya, H, berperan sebagai operator scam pekerjaan paruh waktu. Saat ini, ada empat buron WNI lainnya yang telah diterbitkan red notice dan satu WNA yang akan segera diterbitkan red notice-nya.

Sejak 2022 hingga 2024, tercatat 823 WNI menjadi korban TPPO dari jaringan ini, yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai operator komputer. Jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand, dengan total kerugian dari tiga negara tersebut mencapai Rp1,5 triliun. Sementara, Indonesia mengalami kerugian Rp59 miliar akibat aksi mereka.

“Saat ini, kami masih berupaya untuk merampas aset yang diduga berada di Abu Dhabi,” tegas Himawan.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version