Dailykaltim.co, Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar operasi yustisi di kawasan Balikpapan Barat dan Balikpapan Tengah. Operasi ini ditujukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan kenyamanan warga.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin untuk melakukan monitoring dan penertiban. Setelah apel, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan kecamatan mulai menyisir lokasi-lokasi yang menjadi target penertiban.

“Kegiatan operasi yustisi ini kami rencanakan dilaksanakan 11 kali dalam setahun. Fokusnya adalah wilayah-wilayah tertentu untuk menegakkan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum,” jelas Yosep.

Perda tersebut mencakup larangan berjualan di fasilitas umum, memasang penghambat lalu lintas tanpa izin, pengaturan parkir di tepi jalan yang tidak sesuai ketentuan, serta kegiatan lain yang merusak atau mengotori jalan dan trotoar.

“Dalam operasi ini, kami juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta aparat TNI dan Polri. Bagi pelanggar perda, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan disidangkan pada 7 November mendatang,” ungkap Yosep.

Salah satu sasaran penindakan adalah pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Ahmad Yani dan Jalan Suprapto, kawasan Karang Anyar, Balikpapan Barat.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version