Dailykaltim.co – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat capaian penting dalam pemerataan akses keadilan di tingkat akar rumput. Melalui kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan dan pemerintah daerah, seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Sebanyak 3.258 titik layanan hukum resmi terbentuk, menjadikan Sumatera Selatan sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mencapai cakupan 100 persen Posbankum.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengapresiasi capaian tersebut sebagai langkah konkret dalam menghadirkan keadilan yang merata.
“Saya mengapresiasi Gubernur Sumsel atas keberhasilannya menjadikan Sumsel sebagai provinsi pertama di Indonesia yang telah 100 persen membentuk posbankum di setiap desa/kelurahan di Provinsi Sumsel. Hal ini tentunya dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya di Indonesia,” ujar Supratman saat meresmikan Posbankum Desa/Kelurahan di Griya Agung, Palembang, Senin, 28 Juli 2025.
Sebagai bentuk pengakuan atas capaian tersebut, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Program ini dilaksanakan di bawah koordinasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kemenkum sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat akses terhadap layanan hukum yang cepat, dekat, dan inklusif.
Menteri Supratman menegaskan bahwa Posbankum bukan hanya sekadar fasilitas, melainkan alat transformasi budaya hukum di tengah masyarakat.
“Masyarakat tidak hanya sadar hukum, tapi juga mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di antara mereka secara bijak dan damai, tanpa harus melalui proses peradilan,” ujarnya.
Dalam rangkaian kunjungannya ke Palembang, Supratman juga meninjau langsung Posbankum di Kelurahan Lima Ilir guna memastikan kualitas pelayanan yang diterima warga. Selain itu, ia menyerahkan penghargaan kepada kepala daerah di Sumatera Selatan atas dukungan aktif mereka terhadap program Posbankum.
Sebagai tindak lanjut program, kemenkum turut meluncurkan pelatihan paralegal berskala besar yang diikuti oleh 6.687 peserta dari 17 kabupaten/kota. Program ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah kemenkum Sumsel dan didukung oleh 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan bantuan hukum yang cepat, akurat, dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Untuk memperkuat sinergi antara pendidikan dan layanan hukum, kemenkum Sumsel juga menandatangani kerja sama dengan sembilan fakultas hukum dari berbagai universitas di Sumatera Selatan. Kolaborasi ini mencakup penempatan mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Posbankum desa dan kelurahan sebagai bentuk praktik langsung pendidikan hukum berbasis pengabdian masyarakat.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari visi besar pembangunan inklusif dan berkeadilan.
“Keberhasilan Sumsel mencapai 100 persen posbankum tidak mungkin terwujud tanpa komitmen dan kerja keras Kemenkum. Program ini sejalan dengan visi kami menjadikan Sumsel sebagai provinsi inklusif, sadar hukum, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil.
“Kemenkum Sumsel berperan sebagai motor penggerak untuk memastikan seluruh desa/kelurahan mendapatkan pendampingan,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa keberlanjutan program akan difokuskan pada peningkatan kompetensi paralegal serta pembudayaan hukum di masyarakat. Posbankum akan dijadikan fondasi utama dalam membangun keadilan sosial yang merata di tingkat desa dan kelurahan. kemenkum berkomitmen mengembangkan model ini secara nasional agar seluruh warga Indonesia memiliki akses hukum yang setara dan berdaya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.