Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait transformasi posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Program transformasi ini bertujuan untuk memperluas peran posyandu yang selama ini hanya berfokus pada layanan kesehatan, menjadi lembaga yang mampu memberikan pelayanan di berbagai sektor sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Meski demikian, regulasi resmi yang menjadi acuan teknis pelaksanaan transformasi ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan amanat dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diadakan di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa posyandu harus bertransformasi menjadi lembaga yang lebih komprehensif, tidak hanya terbatas pada layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mampu menyediakan berbagai layanan penting lainnya di desa.
Perubahan ini dipandang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat peran desa dalam memberikan layanan yang lebih lengkap.
“Jadi kita sekarang ini program transformasi posyandu menjadi Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD),” ungkap Tita saat menjelaskan arah kebijakan pemerintah pusat.
Meskipun transformasi ini sudah mulai disosialisasikan, Tita menekankan bahwa tahap ini masih dalam proses pengenalan dan pemahaman kepada masyarakat serta pihak terkait. Salah satu tantangan utama adalah menunggu keluarnya regulasi resmi dari pemerintah pusat, yang akan dijadikan pedoman teknis dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kita memang masih tahap sosialisasi karena memang hasil rakornas yang di Jakarta, amanahnya akan ada Permendagri yang akan keluar sebagai regulasi untuk mengatur transformasi posyandu menjadi LKD,” tambah Tita.
Menurut Tita, transformasi ini akan membawa perubahan signifikan dalam pola pelayanan yang diberikan oleh posyandu. Selama ini, posyandu dikenal sebagai lembaga yang berfokus pada layanan kesehatan dasar, terutama untuk ibu dan anak.
Namun, dengan adanya transformasi ini, posyandu akan diharapkan dapat memberikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang mencakup berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, dan ekonomi.
“Awalnya kan posyandu itu hanya kesehatan saja fokusnya, tetapi transformasi itu akhirnya menjadi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM),” pungkas Tita.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.