Dailykaltim.co, Penajam – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait sejak pembentukannya. 

Kini, UPTD PPA PPU aktif terlibat dalam proses hukum yang melibatkan korban anak dan perempuan, bekerja sama dengan Polres, Kejaksaan, dan pengadilan. Pendampingan hukum yang dulunya terbatas kini sudah mencakup dari proses awal hingga sidang, memperlihatkan peran yang semakin penting dari UPTD PPA dalam penanganan kasus-kasus ini.

Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengakui bahwa pada awal pembentukannya, UPTD PPA menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam upaya untuk terlibat secara langsung dalam proses hukum. 

“Alhamdulillah, semenjak UPTD PPA PPU terbentuk, awalnya memang terbatah-batah. Contoh kalau ada kasus di pengadilan dan kita mau masuk ke ruangan itu tidak bisa,” ujar Hidayah. 

Kesulitan akses ke ruang pengadilan menjadi salah satu kendala yang dihadapi, yang menunjukkan kurangnya koordinasi dan pemahaman akan peran UPTD PPA dalam proses hukum.

Namun, kondisi tersebut kini telah berubah. Hidayah menyampaikan bahwa kerjasama dengan instansi terkait seperti Polres, Kejaksaan, dan pengadilan saat ini telah berjalan dengan baik. 

“Alhamdulillah sekarang kerjasamanya luar biasa menurut saya,” lanjutnya. 

Peningkatan koordinasi ini memungkinkan UPTD PPA untuk lebih aktif dalam pendampingan hukum bagi korban, termasuk memastikan keterlibatan mereka dalam setiap tahap proses hukum. Hal ini mencerminkan perubahan positif dalam persepsi dan penerimaan terhadap peran UPTD PPA sebagai bagian penting dari upaya perlindungan anak dan perempuan.

Salah satu kemajuan signifikan yang dicapai adalah dalam hal pendampingan hukum. Jika sebelumnya UPTD PPA PPU hanya fokus pada penanganan aspek psikologis korban dan tidak banyak dilibatkan dalam proses hukum hingga ke pengadilan, kini mereka telah terlibat sejak awal kasus hingga tahap persidangan. 

“Seperti pendampingan beberapa waktu lalu, mau ada sidang selalu komunikasi,” ungkap Hidayah. 

Kini, pihak UPTD PPA mendapatkan informasi dan koordinasi terkait jadwal sidang, memungkinkan mereka untuk mendampingi korban secara lebih optimal. Peran UPTD PPA tidak lagi terbatas pada pemulihan psikis, tetapi juga mencakup pendampingan hukum yang menyeluruh.

[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version