Dailykaltim.co, Kubar – Dalam upaya memperkuat sinergi dan efektivitas penyusunan program pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kutai Barat menggelar Orientasi Tahapan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Ayonius di Ruang Rapat I Bappedalitbang lantai II, Senin (23/12/2024).
Kepala Bappedalitbang, Yudianto Rihartono, menjelaskan bahwa orientasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga membahas penyusunan Renstra Perangkat Daerah untuk periode 2025-2029. Kegiatan ini turut dihadiri oleh kepala perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemkab Kutai Barat.
Dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten, Ayonius, Bupati Kutai Barat FX Yapan menegaskan pentingnya penyusunan RKPD sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RKPD menjadi dokumen strategis yang menjabarkan RPJMD dalam rencana pembangunan tahunan daerah.
“RKPD mempunyai kedudukan, peran, dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dokumen ini memuat arah kebijakan ekonomi, rencana program, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, serta lokasi kegiatan,” ungkapnya.
Bupati menambahkan bahwa RKPD menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang nantinya disepakati bersama DPRD untuk menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD (R-APBD).
Selain itu, RKPD juga memuat arahan peningkatan kinerja pemerintahan di bidang pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab setiap perangkat daerah. Dokumen ini juga berfungsi sebagai tolak ukur dalam menilai capaian kinerja pembangunan daerah.
Dalam penyusunannya, RKPD Kutai Barat Tahun 2026 mengikuti tata cara yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Proses ini meliputi review terhadap RPJMD, usulan program dari tahun sebelumnya, analisis isu strategis, prioritas pembangunan daerah, serta konsultasi publik dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Bupati juga berharap kegiatan orientasi ini menjadi media penting dalam membangun komitmen bersama antara seluruh pemangku kepentingan.
“Kegiatan ini harus menghasilkan dokumen yang berkualitas, akuntabel, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar penyusunan dokumen perencanaan ini dilakukan berdasarkan evaluasi RKPD tahun sebelumnya dan selaras dengan Misi RPJMD Kutai Barat 2021-2026. Program yang disusun harus memiliki indikator kinerja yang jelas, baik dari segi hasil (outcome) maupun keluaran (output), serta dilengkapi dengan pendanaan yang akurat.
Melalui orientasi ini, Pemkab Kutai Barat berharap dapat merumuskan RKPD yang lebih terarah, transparan, dan partisipatif, guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kutai Barat.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.