Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terus bergerak maju, Kepala Dinas KUKM Perindag Penajam Paser Utara (PPU), Margono Hadi Sutanto, mengungkap sebuah ironi yang lama tersembunyi.
Sampai awal tahun 2024, kabupaten yang berdiri sejak dua dekade silam itu ternyata belum memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk melakukan tera—fungsi penting dalam pengawasan alat ukur niaga seperti timbangan.
“Saya masuk KUKM Perindag itu tahun 2024 kita belum punya kewenangan tera. Tahun 2024 itu kita belum bisa lakukan tera, baik kewenangan maupun kapasitas, kita selalu minta Balikpapan yang melakukan,” ujar Margono.
Kondisi tersebut menurutnya bukan sekadar keterbatasan administratif, melainkan mencerminkan sebuah ketimpangan yang cukup tajam. Di saat PPU didorong menjadi penyangga strategis bagi IKN, perangkat dasar pengawasan perdagangan justru tidak bisa dijalankan secara mandiri. Ini menyulitkan pelaku usaha lokal, sekaligus membuka celah potensi pelanggaran yang tak bisa langsung ditindak.
“Nah ketika saya masuk, saya identifikasi kenapa kabupaten setua ini kok belum bisa melakukan tera, apalagi dengan hadirnya IKN,” kata Margono, menyiratkan kegelisahan sekaligus semangat untuk membenahi sistem.
Langkah awal yang diambil adalah menuntaskan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang menjadi dasar legal pembentukan unit tera di lingkup Dinas KUKM Perindag. Setelahnya, seluruh peralatan pendukung disiapkan secara bertahap.
Pemerintah daerah, di bawah arahannya, memastikan kelengkapan perangkat tersebut tidak hanya sebatas formalitas, tapi sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh Direktorat Metrologi.
“Nah, kemarin kita sudah selesaikan SOTK, kemudian peralatan sudah kita siapkan dan lengkapi,” imbuhnya.
Namun begitu, Margono mengakui bahwa proses tidak serta merta menjadikan PPU langsung sah memiliki kewenangan tera. Meski perangkat dan struktur sudah dibangun, status pejabat penera yang sah harus mengikuti regulasi. Itulah sebabnya, ia turun langsung menelusuri celah aturan dan berkoordinasi dengan instansi pusat.
“Intinya, pada akhirnya kewenangan belum punya. Setelah saya cek di regulasi, calon penera itu sudah bisa jadi pejabat berwenang,” tegas Margono.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.