Dailykaltim.co, Penajam – Proses seleksi perangkat desa di Penajam Paser Utara (PPU) kini semakin transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Pendaftaran untuk posisi perangkat desa, seperti sekretaris desa atau kepala dusun, dibuka secara terbuka untuk siapa saja yang memenuhi persyaratan. 

Informasi pendaftaran ini diumumkan melalui media sosial resmi desa, seperti Instagram atau Facebook, dengan harapan dapat menjangkau calon pendaftar secara lebih luas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pendaftaran perangkat desa. 

Setiap desa di PPU yang memiliki kekosongan jabatan perangkat desa diwajibkan untuk mengumumkan pendaftaran melalui kanal media sosial resmi mereka.

“Bebas aja, berdasarkan pendaftar kan biasanya diumumkan di medsosnya desa, biasanya di IG atau ada Facebooknya desa itu mengumumkan untuk perangkat desa, misalnya yang kosong sekretaris desa mereka mengumumkan persyaratannya, mereka sudah sesuai ada ketentuannya,” ujar Tita.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih terbuka, tetapi juga memastikan bahwa proses seleksi perangkat desa dilakukan secara transparan dan dapat diikuti oleh siapa saja yang berminat dan memenuhi syarat. 

Pengumuman tersebut mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum mendaftar.

Proses seleksi melibatkan kerjasama antara desa, kecamatan, dan DPMD. Desa bertanggung jawab untuk menyaring calon pendaftar, sementara DPMD akan memproses rekomendasi dan memastikan bahwa calon yang diusulkan telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

“Nanti diusulkan oleh tim desa ke kecamatan, nanti kita (DPMD) memproses untuk rekomnyaa saja,” jelas Tita.

Setelah pendaftaran ditutup, proses seleksi dilanjutkan dengan serangkaian tes yang melibatkan wawancara, tes tertulis, dan penilaian keterampilan. Hasil dari tes ini kemudian akan dievaluasi oleh tim seleksi yang terdiri dari pihak desa, kecamatan, dan DPMD. Kandidat yang lulus akan mendapatkan rekomendasi dari DPMD untuk diusulkan sebagai perangkat desa yang baru.

“Rekomendasi bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan dan ditetapkan berdasarkan hasil tes tadi,” tambah Tita.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version