Dailykaltim.co, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) diharuskan membayar retribusi, terutama bagi THM yang tidak menyediakan lahan parkir untuk konsumen.

Manalu menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa THM terkait pembayaran retribusi saat beroperasi.

“Kami telah melakukan pertemuan dengan beberapa THM seperti De Javu, Celcius, Crown, dan lainnya. Mereka telah setuju untuk membayar retribusi,” ujarnya pada Selasa (19/03/2024).

Menurut Manalu, beberapa THM di Samarinda ternyata memiliki sedikit lahan parkir untuk konsumennya, sehingga konsumen terpaksa menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Maka dari itu, pengusaha akan membayar retribusi setiap bulannya,” tambahnya.

Manalu juga menyebutkan bahwa salah satu pengusaha yang telah membayar retribusi adalah Rumah Makan Sabindo, yang telah membayar sebesar Rp 1,8 juta per bulan kepada Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

“Setiap THM diharapkan membayar tarif retribusi kepada Dishub sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang ditentukan berdasarkan faktor kunjungan dan penggunaan ruang trotoar oleh masing-masing THM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” paparnya.

Walau demikian, Manalu berharap agar setiap THM patuh terhadap aturan yang berlaku dan membayar tarif retribusi secara teratur.

“Semoga dengan penerapan retribusi ini, THM dapat bekerja sama untuk membayar retribusi setiap bulannya,” tandasnya.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version