Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas untuk memperketat penerbitan akta kematian setelah ditemukan kasus pemalsuan dokumen oleh warga yang dilaporkan telah meninggal dunia.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menceritakan satu peristiwa mencurigakan yang membuat pihaknya segera memperbarui kebijakan administratif.

“Kami melakukan pengetatan itu karena ada kejadian orang atau pihak keluarga datang ke Disdukcapil PPU. Padahal saya lihat berkasnya ada foto kuburan dan keterangan kelurahan,”ujarnya.

Namun beberapa bulan setelah akta kematian tersebut diterbitkan, seorang warga datang ke kantor Disdukcapil dan mengajukan surat pindah. Ternyata, warga itu adalah orang yang sama yang sebelumnya telah dibuatkan akta kematiannya.

“Ternyata itu setelah beberapa bulan, datang orang yang bersangkutan meminta surat pindah. Di situ ketahuannya,” kata Waluyo.

Menurut dia, warga tersebut adalah penduduk PPU yang telah lama tinggal di Pulau Jawa, menikah, dan jarang kembali ke kampung halaman. Dugaan sementara, ada kemungkinan pihak keluarga di PPU memiliki maksud lain ketika mengajukan akta kematian palsu.

“Dia orang PPU yang lama tinggal di Pulau Jawa dan sudah berkeluarga dan lama tidak pulang. Mungkin istrinya modusnya mau nikah lagi, tetapi itu kemungkinan,” imbuhnya.

Dari kejadian tersebut, Disdukcapil melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keabsahan data yang diterima.

“Akhirnya kami melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada berbagai pihak,” tutur Waluyo.

Ia menekankan bahwa kelurahan tidak bisa disalahkan sepenuhnya dalam kasus tersebut, sebab berkas yang diserahkan sudah memenuhi syarat formal.

“Kelurahan juga enggak bisa disalahkan, karena dia datang ke kelurahan lengkap persyaratannya,” katanya.

Lebih lanjut, Waluyo menjelaskan bahwa kejadian tersebut membuka mata banyak pihak bahwa pemalsuan bisa saja terjadi apabila hanya bergantung pada berkas administratif tanpa verifikasi lebih lanjut. Apalagi jika peristiwa kematian terjadi di luar wilayah PPU, seperti di Pulau Jawa.

“Enggak mungkin kan mengecek langsung ketika meninggalnya di Jawa. Makanya persyaratannya sekarang diperketat,” ujarnya.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version