Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah upaya meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyoroti persoalan klasik yang masih banyak dijumpai di lapangan: rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kematian anggota keluarganya.
Padahal, akta kematian memiliki peran krusial dalam berbagai layanan publik dan data kependudukan lintas sektor.
“Untuk akta kematian, karena mungkin ketidaktahuan warga akan pentingnya akta kematian, padahal itu amat sangat penting untuk data kita ataupun data yang akan dimanfaatkan oleh lembaga lain seperti KPU, Dinsos, dan BPJS,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.
Akta kematian bukan hanya sekadar dokumen administratif untuk mencatat seseorang yang telah meninggal dunia. Dokumen ini merupakan rujukan utama dalam penghapusan data penduduk, verifikasi data pemilih, penyaluran bantuan sosial, hingga urusan klaim asuransi atau BPJS.
Tanpa pelaporan kematian yang sah, berbagai data kependudukan bisa menjadi bias, bahkan menimbulkan tumpang tindih dalam pelayanan publik.
Menurut Dony, masih banyak keluarga di PPU yang tidak segera melaporkan kematian anggota keluarganya ke instansi terkait. Alasan utamanya adalah ketidaktahuan bahwa akta kematian merupakan dokumen yang wajib diurus, bukan pilihan.
Di sisi lain, sebagian warga menganggap proses pengurusannya rumit atau belum mendesak karena tidak langsung berdampak pada kebutuhan harian.
“Kita akui memang saat ini ada beberapa warga yang sudah meninggal dunia tetapi belum dilaporkan oleh pihak keluarga. Itu masih banyak di lapangan,” katanya.
Situasi ini menciptakan persoalan administratif lanjutan. Misalnya, dalam penyusunan data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama warga yang sudah meninggal bisa masih tercantum sebagai pemilih aktif. Atau dalam konteks bantuan sosial oleh Dinas Sosial (Dinsos), data penerima bantuan bisa tidak terbarui karena individu yang sudah meninggal belum tercatat secara resmi.
Bahkan, dalam urusan waris atau perpindahan hak milik, tidak adanya akta kematian bisa menyulitkan keluarga yang ditinggalkan.
“Padahal, akta kematian amat sangat penting buat pelayanan publik lainnya, khususnya ahli waris ya,” tegas Dony.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.