Dailykaltim.co, Penajam – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyoroti pentingnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mematuhi peraturan daerah yang mengatur proporsi tenaga kerja lokal.
Raup mengungkapkan bahwa di PPU telah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa 70 hingga 80 persen tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan harus berasal dari daerah setempat.
Meski demikian, aturan ini kerap diabaikan oleh sejumlah perusahaan, sehingga membuat peran pemerintah menjadi krusial dalam memastikan bahwa regulasi ini dipatuhi.
“Jadi, pemerintah wajib mengkomunikasikan kebutuhan ini ke perusahaan-perusahaan, agar mereka merekrut tenaga lokal,” ujar Raup, menekankan pentingnya pemerintah hadir sebagai pengawas dan fasilitator antara perusahaan dan tenaga kerja lokal.
Menurut Raup, keberadaan perda ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di PPU, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat setempat dapat menikmati manfaat langsung dari kegiatan ekonomi yang dihasilkan oleh industri di daerah mereka.
Lebih lanjut, Raup menjelaskan bahwa Perda tersebut memberikan instruksi yang jelas mengenai komposisi tenaga kerja lokal, di mana 70 hingga 80 persen tenaga kerja seharusnya berasal dari PPU. Namun, dia menekankan bahwa perusahaan juga perlu memperhatikan kualifikasi tenaga kerja yang direkrut.
“Ada perda yang mengatur bahwa 70% hingga 80% tenaga kerja harus berasal dari daerah, tapi harus sesuai dengan kemampuan mereka,” tambah Raup.
Menurutnya, aturan ini bukan sekadar angka yang harus dipenuhi tanpa mempertimbangkan kualitas dan kemampuan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk tidak hanya membuka kesempatan, tetapi juga menyediakan pelatihan yang relevan agar tenaga kerja lokal dapat memenuhi standar yang diperlukan.
Sayangnya, kata Raup, dalam implementasinya, perda ini masih sering diabaikan oleh sebagian perusahaan yang beroperasi di PPU. Kondisi ini mendorong DPRD PPU untuk menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam memantau dan menegur perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Sayangnya, hal ini seringkali tidak dijalankan. Pemerintah harus hadir dan mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan ini,” tegasnya.
[RRI | ADV DPRD PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.