Dailykaltim.co, Penajam – Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun kini resmi diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. 

Perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya memberikan kesempatan lebih bagi para kepala desa untuk menyelesaikan berbagai program pembangunan, tetapi juga menjadi harapan baru bagi desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Dengan waktu yang lebih panjang, kepala desa diharapkan mampu memaksimalkan pelaksanaan program kerja dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, menyatakan bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun merupakan hasil dari tuntutan para kepala desa di berbagai wilayah. 

Para kepala desa merasa bahwa waktu 6 tahun sebelumnya tidak cukup untuk menyelesaikan program-program pembangunan yang mereka rencanakan.

“Jadi kalau 6 tahun itu mungkin belum banyak yang bisa mereka buat, akhirnya mereka berharap bisa lebih maksimal minta diperpanjang menjadi 8 tahun,” ungkap Tita Deritayati.

Salah satu alasan utama di balik perpanjangan masa jabatan ini adalah untuk memberi kesempatan lebih luas bagi kepala desa dalam melaksanakan program-program pembangunan desa yang bersifat jangka panjang. 

Program pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sering kali membutuhkan waktu yang lebih dari enam tahun untuk dapat diselesaikan dan memberikan dampak nyata.

Dengan adanya tambahan dua tahun masa jabatan, kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk mengawal pelaksanaan program-program tersebut hingga tuntas. Mereka juga memiliki peluang untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, sehingga desa-desa di PPU diharapkan bisa berkembang lebih pesat dan menjadi desa yang mandiri.

Meskipun ada perpanjangan waktu, aturan dalam undang-undang baru ini tetap membatasi bahwa seorang kepala desa hanya dapat menjabat maksimal dua kali, sama seperti aturan sebelumnya. Namun, perbedaan mendasar terletak pada durasi setiap masa jabatan yang kini menjadi 8 tahun.

“Hitungannya sama sebenarnya hanya kalau yang dulu kan 6 tahun tapi bisa tiga kali. Tapi secara detailnya lagi itu dijelaskan undang-undang itu,” kata Tita.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version