Dailykaltim.co, Kutim – Momentum Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2024 menjadi momen penting bagi Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim). Pada hari yang sama, Kejari Kutim menggelar konferensi pers untuk mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan pajak daerah. Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Michael A.F. Tambunan dan Kepala Seksi Intelijen Danang Leksono.

Reopan mengungkapkan bahwa seorang tersangka berinisial Z telah ditetapkan terkait manipulasi data pajak kendaraan bermotor, khususnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1), di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kutai Timur. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2020.

“Modus operandi yang dilakukan adalah memanipulasi data pajak kendaraan bermotor dan BBNKB1 dengan mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi menjadi umum untuk 67 unit kendaraan, serta mengubah kode merek kendaraan untuk 23 unit kendaraan. Hal ini menyebabkan selisih pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Reopan.

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, manipulasi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.889.857.100. Tersangka Z, yang bekerja sebagai pengolah data IT di Samsat Induk Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, diduga bersekongkol dengan dua pelaku lainnya, yakni AGW, tenaga teknis pengendali teknologi, dan ES, administrator pelayanan Samsat.

Sebagai bukti tambahan, Z diketahui mentransfer dana hasil manipulasi sebesar Rp 354.650.000 kepada AGW.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan. Tersangka lain yang diduga terlibat juga akan kami dalami lebih lanjut,” kata Reopan.

Tersangka Z saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutai Timur selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Berkas perkara direncanakan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Dalam konferensi pers tersebut, Reopan menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kutim dalam memberantas praktik korupsi.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tindakan korupsi, sekecil apa pun, akan berdampak besar pada kerugian negara dan masyarakat. Kejaksaan Negeri Kutai Timur akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Kasi Intel Danang Leksono mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan korupsi.

“Kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujar Danang.

Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat Kutai Timur berharap ada keadilan dalam penanganannya. Kasus ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah, mencegah korupsi di sektor publik, dan menciptakan pemerintahan yang transparan serta berintegritas.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version