Dailykaltim.co – Berita yang beredar di media sosial mengklaim bahwa penerima vaksin COVID-19 mRNA akan meninggal dalam tiga hingga lima tahun adalah klaim menyesatkan. Narasi ini tidak benar dan tidak memiliki dasar ilmiah.
Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Hinky Hindra Irawan Satari menyatakan bahwa setelah vaksin COVID-19 diberikan, dilakukan pengawasan pasca-pemasaran (Post-Marketing Surveillance/PMS) untuk memantau kondisi penerima vaksin.
“Dengan perhitungan sekarang, sudah lebih dari tiga tahun sejak vaksin diberikan. Jika memang ada kematian massal akibat vaksin, datanya pasti sudah tercatat dalam PMS,” kata Prof. Hinky seperti yang dikutip oleh InfoPublik pada Senin (10/6/2024).
“Sampai saat ini, belum ada laporan di jurnal atau dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang kematian massal setelah tiga tahun karena vaksin mRNA. Di Indonesia, juga tidak ada laporan semacam itu,” tambahnya.
Pada tahun 2022, sebuah video di media sosial mengklaim bahwa vaksin COVID-19 mRNA dapat menyebabkan kematian pada lansia di atas 70 tahun dalam dua hingga tiga tahun setelah vaksinasi. Klaim ini juga tidak benar.
Hingga saat ini, belum ada penelitian yang membuktikan bahwa kematian pasca-vaksinasi disebabkan langsung oleh vaksin. Faktor seperti usia, hormon, dan penyakit bawaan bisa mempengaruhi kematian pasca-vaksinasi.
“Klaim itu tidak benar. Kematian pada lansia mungkin disebabkan oleh komorbid atau infeksi COVID-19. Sampai sekarang, tidak ada laporan bahwa vaksin COVID-19 mRNA menyebabkan kematian pada lansia,” jelas Prof. Hinky.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.