Dailykaltim.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam proses penerimaan murid di seluruh Indonesia.

Penyempurnaan sistem ini dilakukan setelah melalui serangkaian evaluasi dan konsultasi dengan berbagai pihak. Kemendikdasmen menggelar rapat koordinasi dengan dinas pendidikan daerah, menganalisis data penerimaan murid dari 2017 hingga 2024, serta mengadakan forum konsultasi publik yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid, dan pengamat pendidikan. Selain itu, regulasi ini telah diselaraskan dengan kebijakan kementerian dan lembaga terkait sebelum disahkan pada 28 Februari 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan sebelumnya. Perubahan tersebut bertujuan agar akses pendidikan semakin adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot dalam konferensi pers peluncuran Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Gedung Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).

SPMB untuk Tahun Ajaran 2025/2026 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan sejumlah penyesuaian yang dirancang agar proses penerimaan lebih adil dan transparan.

  1. Jalur Domisili memprioritaskan murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.
  2. Jalur Afirmasi ditujukan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial pemerintah.
  3. Jalur Prestasi berlaku untuk SMP dan SMA dengan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.
  4. Jalur Mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Gogot menambahkan bahwa setiap jalur penerimaan kini memiliki persyaratan yang lebih ketat guna mencegah penyalahgunaan sistem dan menjamin prinsip keadilan dalam penerimaan murid.

“Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” tegasnya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version