Dailykaltim.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan kebijakan insentif untuk eksplorasi dan eksploitasi migas sejak 2021. Langkah ini diambil untuk meningkatkan investasi migas di Indonesia.

Menurut laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (9/6/2024), upaya ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi dalam sektor migas.

“Penemuan besar terakhir minyak bumi terjadi di Blok Cepu pada awal 2000-an. Namun, dalam dua tahun terakhir, ada penemuan besar gas bumi di Blok South Andaman, Blok Andaman II, dan Blok North Ganal,” ucapnya.

“Kami telah melakukan perbaikan kebijakan serta memberikan insentif hulu migas agar eksplorasi lebih menarik. Selain itu, kebijakan baru sedang disiapkan,” tambah Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

Ariana menjelaskan bahwa terdapat tiga kebijakan besar yang membuat kegiatan migas lebih menarik dalam tiga tahun terakhir.

Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Ini mencakup split kontraktor yang bisa mencapai 50 persen, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi yang lebih murah, dan jenis kontrak yang bisa berupa gross split maupun cost recovery.

“Bukti keberhasilan kebijakan ini terlihat dari diperolehnya 21 blok migas baru sejak perbaikan ini dilakukan pada 2021. Jumlah blok baru ini meningkat dibanding periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM memiliki lebih dari 50 blok migas yang sedang ditinjau untuk dilelangkan dalam beberapa tahun mendatang,” kata Ariana.

Kedua, kebijakan privilage eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang sedang dikerjakan. Kebijakan ini juga memungkinkan perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun atau lebih.

“Tanpa kebijakan ini, penemuan gas di North Ganal mungkin tidak akan terjadi,” tambahnya.

Ketiga, kebijakan insentif hulu migas sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki keekonomian kontraktor dengan memperbaiki split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi yang dipercepat, dan perbaikan parameter lainnya yang mempengaruhi keekonomian.

Selain itu, kebijakan baru yang sedang difinalisasi adalah Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru melalui Peraturan Menteri ESDM. Penyempurnaan ini mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel agar lebih implementatif, serta kepastian besaran split yang lebih menarik.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version