Dailykaltim.co, Penajam – Wacana pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Dalam rapat bersama pemerintah daerah yang digelar belum lama ini, Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya tindak lanjut kajian pemekaran yang telah dibahas sejak akhir tahun lalu.

“Terkait rapat tadi, tadi sudah ada sedikit perbedaan dalam melihat hasil kajian, karena kami Komisi I menilai, khususnya saya menilai, agak terlambat. Kenapa? Karena ini sudah bulan Maret 2025,” ujar Bijak.

Menurut dia, pembahasan awal mengenai pemekaran wilayah, baik untuk level desa maupun kecamatan, telah dilakukan sejak November 2024. Namun hingga kini, belum terlihat adanya kemajuan signifikan yang dapat memastikan target legislasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dapat dirampungkan tahun ini.

“Seingat saya, pembahasan terkait pemekaran desa dan kecamatan itu kita bahas saat bulan November 2024. Ini sudah berjalan 5 bulan, tetapi kelihatannya masih berjalan di tempat,” ungkapnya.

DPRD PPU, khususnya Komisi I, menilai bahwa pemekaran wilayah menjadi kebutuhan mendesak dalam merespons dinamika pertumbuhan penduduk dan pelayanan publik, apalagi dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdampak langsung pada struktur sosial dan administratif PPU. 

Namun, kata Bijak, tanpa kesiapan teknokratik dan kemauan politik yang kuat dari pemerintah daerah, inisiatif ini berisiko mandek di tengah jalan.

Kekhawatiran itu semakin besar mengingat siklus legislasi yang ketat di DPRD. Menurut Bijak, jika pembahasan kajian belum rampung dan tidak segera dibahas lintas komisi, maka peluang masuk ke dalam agenda pembentukan Perda pada pertengahan tahun akan semakin kecil.

“Sementara target kita, di tahun ini seharusnya kita sudah bisa menerbitkan Perda pemekaran desa dan kecamatan yang baru. Sementara pembahasan kita itu di bulan Agustus biasanya, karena di bulan itu teman-teman Banggar itu membahas APBD, dan non-Banggar itu membahas Perda,” tegasnya.

Artinya, tenggat waktu pembahasan hanya tinggal beberapa bulan lagi sebelum DPRD memasuki masa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Jika kajian teknis dan administratif belum final hingga pertengahan tahun, maka pemekaran wilayah hampir dipastikan batal masuk dalam Prolegda tahun ini.

[RRI | ADV DPRD PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version