Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengalokasikan dana hibah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 98.752.196.000 untuk mendukung berbagai program sosial dan kemasyarakatan. Penyaluran dana ini dilakukan secara simbolis di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, pada Senin (19/5/25). Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Mahyunadi, dan Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Nurcholis, dalam suasana penuh harapan akan dampak positif dari dana hibah tersebut.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa hibah yang diberikan bukan hanya sekadar dukungan anggaran, tetapi juga amanah moral yang harus dijaga.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah, terutama kepada organisasi dan yayasan di luar struktur formal. Hibah diberikan sesuai permohonan dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan lemahnya pelaporan hibah yang dapat menimbulkan risiko penyimpangan jika tidak dikelola dengan baik.
Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya realisasi dana hibah yang sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
“Contohnya KONI. Apa yang diusulkan, itu yang harus dikerjakan. Jangan sampai hibah justru menjadi beban bagi pemerintah karena pelaksanaan tidak sesuai rencana,” tegasnya.
Ia juga berharap agar dana hibah tidak hanya terlihat dalam laporan administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Hibah harus bisa menjadi barometer peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam tata kelola dana hibah tahun ini. Nurcholis, Plt Kabag Kesra Setkab Kutim, menjelaskan bahwa penyaluran hibah mengalami penyesuaian jadwal akibat transisi kepemimpinan serta kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Program kami sesuaikan dengan arah kebijakan Bupati. Penyesuaian ini menyebabkan penyaluran hibah tidak bisa dilakukan di awal tahun,” katanya.
Dana hibah tersebut terbagi dalam tiga jalur utama: Rp 3.982.196.000 melalui Badan Kesbangpol Kutim untuk berbagai forum strategis; Rp 37.200.000.000 untuk mendukung kegiatan KONI dan organisasi pemuda serta olahraga; dan Rp 57.570.000.000 untuk yayasan, lembaga sosial, dan organisasi berbasis masyarakat yang memenuhi syarat. Semua pencairan dana mengacu pada regulasi yang ketat, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kutim Nomor 61 Tahun 2020.
Dengan langkah ini, Pemkab Kutim mengirimkan pesan bahwa pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah. Bupati Ardiansyah menegaskan, “Kami ingin manfaatnya terlihat jelas dalam laporan dan dalam kehidupan masyarakat,” mencerminkan harapan agar dana hibah tersebut dapat membawa perubahan yang signifikan bagi kesejahteraan warga Kutim.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.