Dailykaltim.co, Penajam – Langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses pembinaan dan penindakan terhadap pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja maupun aturan kepegawaian tetap mengacu pada regulasi nasional yang telah ditetapkan.
“Sebetulnya kalau kita mengacu kepada PP 92 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS itu kan sudah jelas,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Ainie, saat ditanya soal dasar penegakan disiplin yang diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemkab PPU. (Catatan redaksi: PP yang dimaksud kemungkinan PP 94/2021 sebagai regulasi terbaru menggantikan PP 53/2010)
Ainie menjelaskan bahwa jenis sanksi terhadap PNS dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Masing-masing tingkatan memiliki indikator dan tahapan yang sangat teknis sesuai jumlah hari ketidakhadiran atau pelanggaran lain yang dilakukan.
“Kalau tiga hari mereka tidak turun tanpa pemberitahuan, itu sudah mendapatkan teguran lisan. Sampai enam hari tidak masuk, teguran tertulis. Sampai dengan sembilan hari, pernyataan tidak puas. Itu untuk sanksi ringan,” jelasnya.
Dalam konteks sanksi sedang, lanjut Ainie, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja. Persentase dan durasinya bervariasi tergantung dari tingkat pelanggaran dan hasil evaluasi tim disiplin kepegawaian.
“Untuk sanksi sedangnya, mereka akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25 persen. Itu ada yang 3, 6, sampai 9 bulan,” katanya.
Sanksi terberat diterapkan pada kasus yang bersifat fatal dan berulang, seperti ketidakhadiran tanpa alasan dalam jangka waktu lama, pelanggaran etika berat, hingga penyalahgunaan wewenang. Ainie menegaskan bahwa konsekuensi paling berat bahkan bisa mengakibatkan pemecatan.
“Yang beratnya bisa penurunan pangkat, pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri,”ujar dia.
Penjelasan ini disampaikan Ainie di tengah peningkatan upaya pengawasan kedisiplinan ASN yang dilakukan pemerintah daerah dalam beberapa bulan terakhir. Seiring dengan inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Bupati Abdul Waris Muin ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), ditemukan pelanggaran kehadiran di sejumlah instansi, yang langsung ditindaklanjuti melalui sistem sanksi berjenjang.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.