Dailykaltim.co, Penajam – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nurlaila, menegaskan bahwa kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) PPU dan PT ITCI Kartika Utama (ITCIKU) atau Arsari Grup dalam penyediaan air baku bukan sekadar simbolik.
Di balik penandatanganan nota kesepahaman itu, Nurlaila melihat terbukanya jalur strategis yang semestinya segera ditindaklanjuti secara konkret, khususnya oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kemudian, pintu yang sudah terbuka antara Arsari Grup dengan Pemda PPU bisa benar-benar dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sendiri dalam rangka hadir atau membuka akses masuk bagi pelaku usaha yang bergerak di air bersih atau yang lainnya ke Arsari Grup,” ujarnya.
Dalam kacamata DPMPTSP, fungsi utama pemerintah bukanlah sebagai pelaku langsung, melainkan fasilitator. Ia menyadari bahwa pelaku usaha, termasuk perusahaan daerah, tidak bisa serta-merta menjalin kemitraan dengan pihak swasta seperti Arsari Grup tanpa mekanisme resmi.
Karena itulah, peran Pemda harus difokuskan untuk membuka jalan dan menciptakan ekosistem yang mendukung terbentuknya kolaborasi nyata.
“Pemerintah ini kan merupakan fungsi fasilitasi, tidak mungkin pelaku usaha itu langsung ke PT ITCIKU atau Arsari Grup,” tegas Nurlaila.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya mengoptimalkan ruang kerjasama yang telah dibuka melalui MoU tersebut. Dengan kata lain, Pemda telah menyiapkan panggung, tinggal bagaimana para pelaku usaha lokal—terutama BUMD seperti Perusahaan Umum Daerah (Perumda)—berani naik ke atas panggung dan mengambil peran yang tersedia.
“Nah, mungkin sebagai fungsi fasilitasi pemerintah ini benar-benar mengoptimalkan fungsi itu kepada masyarakat pelaku usaha yang berkaitan dengan itu untuk bagaimana bisa membuka kerjasama baru, yang mana sudah dalam bentuk eksekusi dan implementasinya sudah ada,” lanjutnya.
Secara teknis, peran eksekutor hanya bisa dilakukan oleh lembaga dengan badan hukum yang memungkinkan untuk menandatangani perjanjian komersial. Dalam hal ini, Nurlaila menyebut Perumda atau PDAM sebagai satu-satunya entitas legal yang dapat melanjutkan MoU tersebut ke dalam kontrak kerjasama konkret dalam bidang penyediaan air bersih.
“Kalau pemerintah paling banter melalui Perumda mungkin, enggak bisa langsung pemerintah itu sendiri, harus melalui Perumda,” katanya.
Nurlaila bahkan menantang BUMD milik daerah untuk menangkap peluang ini. Menurutnya, jika Perumda ingin mendiversifikasi bisnisnya ke sektor air minum, inilah momen paling strategis. Arsari Grup disebut-sebut memiliki potensi pasokan air baku yang bukan hanya dapat menjawab kebutuhan PPU, tapi juga kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Balikpapan.
“Dalam hal ini, Perumda jika memang ingin mendiversifikasi atau memperluas usahanya ke penyediaan air minum atau juga PDAM, dalam hal ini bagaimana mekanismenya dengan Arsari Grup,” tutur Nurlaila.
Menurutnya, momentum ini tidak boleh dilewatkan begitu saja. Dengan pintu kerjasama yang telah dibuka, seluruh proses tinggal menunggu bagaimana BUMD daerah mengambil langkah proaktif untuk menjalin kemitraan langsung dan merumuskan model bisnis yang saling menguntungkan.
“Kan yang bisa melakukan perjanjian kerjasama kan hanya Perumda atau PDAM. Nah, bagaimana BUMD milik pemerintah ini mampu menangkap pintu yang sudah dibuka oleh Arsari Grup dan Pemda sendiri,” pungkasnya.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.