Dailykaltim.co, Penajam – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara (PPU), Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini menjadi sumber pajak daerah dengan kontribusi terbesar bagi PPU.
Lonjakan transaksi jual beli tanah, yang dipicu oleh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), membawa dampak signifikan terhadap pemasukan pajak daerah.
Selain BPHTB, Bapenda juga mengelola delapan jenis pajak daerah lainnya yang turut menyumbang pada pendapatan daerah, mulai dari pajak restoran hingga pajak hiburan.
“Saat ini, ada sembilan jenis pajak daerah yang kami kelola, seperti pajak restoran, hiburan, galian, pajak air walet, pajak listrik, BPHTB, dan PBB,” ujar Hadi dalam keterangannya.
Namun, dari berbagai sektor pajak tersebut, BPHTB menjadi andalan utama, terutama di tengah tingginya aktivitas jual beli lahan di kawasan Sepaku dan Penajam, dua wilayah yang berada di dalam kawasan IKN.
Sejak pemerintah memutuskan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, harga tanah di PPU, khususnya di Kecamatan Sepaku dan Penajam, mengalami kenaikan yang signifikan.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan Sepaku, yang sebelumnya hanya berkisar di angka Rp3.000 per meter persegi, kini melonjak tajam.
“Dulu NJOP tanah di Sepaku bisa hanya Rp3.000 per meter, sekarang tidak ada lagi yang di bawah Rp100.000 per meter,” kata Hadi, menggambarkan betapa cepatnya peningkatan nilai lahan di kawasan tersebut.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.