Dailykaltim.co, Penajam – Kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu kepastian regulasi dari pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa merealisasikan pembayaran THR lantaran Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan belum diterbitkan.
“Ini kan belum terbit PP-nya, tunggu dulu. Untuk THR menunggu PP, berbarengan, masa THL dulu sementara yang ASN belum. Kalau itu ada alokasinya, kalau jumlahnya 1 kali gaji,” kata Muhajir saat ditemui seusai rapat internal di kantornya.
Muhajir menjelaskan, jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang tercatat di lingkungan Pemda PPU hingga saat ini berjumlah 3.078 orang. Data ini menjadi acuan sementara sebelum keputusan teknis lebih lanjut ditetapkan.
“Kalau THL masih dari data yang ada di kita 3.078 orang. Kita ini kan masih dalam proses pemberian itu, karena yang ASN kita masih menunggu PP-nya dulu terbit habis itu kita akan mendiskusikan terkait yang THL-nya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhajir memastikan bahwa persoalan alokasi anggaran untuk THR telah disiapkan dalam APBD 2025. Namun, realisasinya tergantung pada kebijakan lanjutan yang akan diambil berdasarkan regulasi pusat.
“Yang jelas kalau dari sisi alokasi sudah ada, tinggal kebijakannya aja lagi nanti. Yang PNS juga sudah kita alokasikan, langsung 14 kali gaji,” ungkapnya.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.