Dailykaltim.co – Pemerintah mengajak operator seluler memperkuat keamanan ruang digital nasional dengan menerapkan sistem registrasi pelanggan berbasis teknologi e-SIM dan biometrik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera merilis Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang mengatur kebijakan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler. Kebijakan ini menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi e-SIM dan validasi identitas melalui data biometrik.

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya.

Kementerian akan mewajibkan registrasi pelanggan e-SIM menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah atau sidik jari. Data tersebut akan divalidasi langsung melalui sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah menargetkan sistem ini dapat mewujudkan skema satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor seluler yang terverifikasi. Model registrasi ini dinilai penting sebagai fondasi sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan.

“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” jelas Meutya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS), sekaligus memperkuat sistem real-name registration.

Melalui pemutakhiran data pelanggan berbasis e-SIM dan biometrik, pemerintah berharap dapat menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kriminal seperti penyebaran hoaks, penipuan digital (scam), serta kejahatan siber lainnya. Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik penggunaan identitas palsu maupun nomor-nomor bodong di jaringan seluler.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version