Dailykaltim – Pemerintah terus memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional dengan memberikan insentif khusus kepada dokter yang bertugas di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, negara menetapkan kebijakan tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis sebagai upaya mendukung distribusi tenaga medis secara merata.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut sebagai bentuk dukungan negara terhadap tenaga medis yang menjalankan tugas di daerah dengan akses terbatas. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjawab tantangan pemerataan layanan kesehatan.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya.

Besaran tunjangan yang ditetapkan dalam Perpres ini mencapai Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Insentif ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Menurut Menkes Budi, insentif finansial menjadi elemen penting dalam mendukung motivasi dan keberlangsungan pengabdian para dokter di wilayah sulit.

“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ujarnya.

Penentuan lokasi penerima tunjangan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan nasional, dengan fokus pada wilayah yang mengalami kekurangan tenaga medis, terbatasnya infrastruktur kesehatan, serta hambatan geografis yang signifikan.

Pemerintah juga mendorong sinergi bersama pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dukungan logistik, penyediaan tempat tinggal, transportasi, serta jaminan keamanan bagi para tenaga medis.

Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) juga akan memperoleh akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini diambil agar mereka tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan menjaga profesionalisme di tengah keterbatasan.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” tambah Menkes Budi.

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah prioritas, tetapi juga mampu menarik minat tenaga medis muda untuk mengabdi secara langsung di lapangan. Pemerintah meyakini bahwa langkah ini merupakan pondasi penting dalam membangun sistem kesehatan yang inklusif, berdaya saing, dan berkeadilan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version