Dailykaltim.co, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menyambut kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balaikota Balikpapan, Selasa (3/9/2024), dalam rangka asistensi mengenai pengukuran indeks barang milik daerah (BMD). Kegiatan ini juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengelolaan aset daerah di wilayah IV.

Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi & Supervisi wilayah IV, Edi Suryanto, dan Kasubdit BMD Wilayah II, Dwi Satriany Unwidjaja. Wali Kota Rahmad Mas’ud dan Sekda Muhaimin turut menyambut kedatangan tim.

Edi Suryanto menjelaskan, pengukuran indeks pengelolaan BMD bertujuan untuk memastikan barang milik pemerintah daerah dikelola dengan benar.

“Karena ada 546 pemerintah daerah. KPK maupun pemerintah pusat tidak bisa melakukan pengawasan sendiri. Sehingga KPK mengajak Kemendagri supaya menetapkan pengukuran. Supaya masif kita laksanakan suatu model pengukuran,” ujarnya.

Suryanto menekankan pentingnya administrasi, pengelolaan, dan pemanfaatan aset. Banyak aset yang sering kali dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

“Dengan pengukuran ini diharapkan bisa terpetakan. Sehingga cepat ditangani jika ada masalah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa administrasi yang tidak tepat dapat menyebabkan klaim oleh pihak ketiga atas tanah milik negara.

“Dari indeks pengukuran yang dilaksanakan dua hari ke depan, harus dipastikan catatan lengkap (database),” kata Suryanto.

Sertifikasi tanah juga menjadi fokus utama untuk mencegah klaim oleh pihak lain. Analis klasifikasi barang subdit BMD Wilayah II, Eflin D. Manusiwa, menjelaskan proses penghitungan BMD kepada pemerintah daerah.

“Seperti dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk keperluan penghitungan (indeks BMD), agar disiapkan oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Dokumen yang diperiksa meliputi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nanti yang mengisi langsung adalah dari pemerintah daerah. Maka kami di sini menjelaskan cara pengisiannya. Semua data disiapkan oleh pemerintah daerah sebagai pemilik data tersebut,” jelasnya.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dengan hari pertama diisi dengan pembukaan dan asistensi yang didampingi Tim Kemendagri, sementara hari kedua dilanjutkan dengan asistensi lebih lanjut dan penutupan.

Sekda Muhaimin mengungkapkan, sejak persoalan aset menjadi Monitoring Center for Prevention (MCP) di KPK, pemerintah daerah semakin aktif melengkapi dokumen aset yang belum bersertifikat.

“Alhamdulillah progresnya semakin baik. Pada koordinasi di KPK 3 Juli lalu, Balikpapan menyampaikan bahwa kami berupaya untuk mengurus aset-aset ini. Yang kami perlukan adalah support BPN (Badan Pertanahan Nasional),” terangnya.

Ia mengakui ada aset yang telah dibeli namun belum disertifikatkan, mengakibatkan aset tersebut diduduki oleh masyarakat.

“Tapi dengan aset itu dipelihara dan ada sertifikatnya maka insya Allah akan menaikkan harga asetnya. Itulah yang sekarang dilakukan pemerintah daerah. Aset ini diurus sertifikatnya, diamankan dan kami beri nomor plang, nama dan dipagari,” tandasnya.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version