Dailykaltim.co, Balikpapan – Dalam upaya memperkuat pelayanan publik dan mendorong efektivitas kinerja pemerintahan, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud resmi melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan pada Selasa (6/5/25). Pelantikan yang berlangsung di Aula Balai Kota Balikpapan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta mendukung agenda pembangunan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Pelantikan ini telah melalui proses dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk mendorong kinerja Pemerintah Kota Balikpapan dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap mereka yang dilantik dapat berperan optimal dan mengarahkan sumber daya yang ada demi menyukseskan program pembangunan,” ujar Rahmad Mas’ud dalam sambutannya.

Rahmad menegaskan bahwa pelantikan ini juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel. Ia mengingatkan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN) serta menekankan pentingnya hidup sederhana sebagai bentuk keteladanan.

“Jagalah nama baik pribadi dan Pemkot Balikpapan. Saya juga berharap pelantikan ini menjadi komitmen bersama. Evaluasi mutasi jabatan akan dilakukan setiap enam bulan,” tegasnya.

Ia pun mendorong seluruh perangkat daerah untuk saling bersinergi dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan. Kolaborasi lintas sektor dianggap penting guna menciptakan inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan.

“Kita tidak bisa berjalan sendiri, tapi harus berdiskusi dan bekerja sama antarsesama OPD,” tambahnya.

Dalam pelantikan tersebut, Muhammad Fadli, yang sebelumnya menjabat Camat Balikpapan Utara, dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan. Erriansyah Haryono, eks Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakot, kini menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sementara Irma Pertiwi, sebelumnya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).

Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa proses pelantikan pejabat struktural ini mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut sesuai Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengharuskan kepala daerah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan rotasi atau pengangkatan pejabat.

“Setelah surat persetujuan turun, barulah wali kota dapat menetapkan satu dari tiga calon yang lolos seleksi untuk masing-masing jabatan, dan kemudian dapat dilantik secara resmi,” ungkap Purnomo.

Lebih lanjut, Pemkot Balikpapan kini tengah mempersiapkan antisipasi atas kekosongan jabatan yang berpotensi terjadi pada dua dinas strategis, yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Dua posisi tersebut akan segera kosong seiring masa purna tugas dua pejabat eselon II di lingkungan pemerintahan kota.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version