Dailykaltim.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda membahas progres implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dalam audiensi dengan tim investor Waste to Energy (WTE) di Teras Anjungan, Balai Kota Samarinda, Kamis (6/2/2025). Pertemuan ini menyoroti tantangan regulasi serta peluang revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, yang menjadi dasar kebijakan pembangunan PLTSa di Indonesia.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proyek ini. “Posisi kita di Pemerintah Kota, apa yang bisa kita support akan kita support, karena ini menjadi cita-cita panjang kami. Bagi saya pribadi, bagi pemerintah, kita akan gerakkan semua dukungan yang diperlukan,” ujar Andi Harun.

Ia menekankan pentingnya percepatan investasi agar Samarinda masuk dalam revisi Perpres 35/2018. “Di tanggal 13 Februari nanti kita akan meeting bersama Pak Dirjen, salah satu poin yang akan kami sampaikan adalah komitmen untuk pembangunan PLTSa di Kota Samarinda dan bagaimana komisi sampah itu bisa dikelola dengan baik,” tambahnya.

Proyek PLTSa di Indonesia memiliki dua skema utama dengan tahapan yang harus dijalankan secara sistematis. Setelah Kementerian ESDM menerbitkan surat penunjukan langsung ke PLN, negosiasi dengan PLN dapat berlangsung selama 3 hingga 4 bulan sebelum masuk ke tahap pembiayaan dan konstruksi, yang kemudian beroperasi hingga 25 tahun.

Dalam audiensi tersebut, pemerintah daerah juga membahas peluang mendapatkan pendampingan teknis dari Kementerian ESDM. Bantuan ini mencakup penyusunan perjanjian kerja sama, kolaborasi antara investor dan Badan Milik Daerah (BMD) atau Pemerintah Kota Samarinda, serta penyusunan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).

Investor yang hadir menyatakan kesiapan mereka untuk membiayai penuh pembangunan PLTSa di Samarinda tanpa menggunakan dana dari APBD.

“Kita sudah ada investor yang siap membangun pabrik ini dengan full dana dari mereka,” jelas Andi Harun.

Salah satu tantangan utama proyek ini adalah penyesuaian dengan regulasi yang masih dalam tahap revisi. Perpres 35/2018 yang mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik masih dalam proses pembaruan, sehingga diperlukan strategi agar Samarinda bisa masuk dalam kebijakan tersebut.

Pemkot Samarinda terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat guna memastikan proyek ini berjalan sesuai kebijakan nasional.

“I think we are just test a little time next time to schedule time audience with the investor,” ujar Andi Harun, menegaskan bahwa audiensi dengan investor akan terus diadakan untuk mempercepat realisasi proyek.

Melalui koordinasi intensif antara pemerintah daerah, investor, dan kementerian terkait, proyek PLTSa di Samarinda diharapkan segera terwujud. Kehadiran PLTSa tidak hanya akan mengatasi masalah sampah perkotaan, tetapi juga menciptakan energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Dengan dukungan regulasi yang tepat dan kesiapan investor, Samarinda berpotensi menjadi kota percontohan dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Indonesia.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version