Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mencairkan dana hibah bagi partai politik peserta Pemilu 2024 melalui mekanisme satu tahap, berbeda dari pola pencairan sebelumnya yang terbagi dalam dua tahap.
Kebijakan ini diterapkan setelah evaluasi terhadap data suara sah yang menjadi dasar penghitungan besaran bantuan.
“Kalau yang kemarin sistem pencairannya melalui dua tahap, karena kita ada selisih jumlah suara yang sebelumnya dengan yang sekarang. Tetapi sekarang satu tahap saja, beda dengan yang sebelumnya,” kata Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Agus Dahlan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum proses pencairan dilakukan, terlebih dahulu harus melalui tahapan pemeriksaan dan review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agus menyebutkan proses itu telah rampung bulan Maret lalu dan hasilnya tidak menemukan persoalan signifikan.
“Kita ini kan parpol ada pemeriksaan dari BPK. Nah, setelah pemeriksaan dari BPK bulan Maret itu clear. Setelah ada review dari BPK dan hasilnya clear semua, baru kita usulkan untuk pencairan. Kita usulkan secepatnya,” ujar Agus.
Dana hibah untuk partai politik tahun ini mencapai angka kurang lebih Rp947 juta. Dana itu akan didistribusikan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai pada Pemilu 2024.
“Anggaran hibah parpol itu kurang lebih seluruhnya kalau tidak salah Rp947 juta. Yang tertinggi Partai Gerindra. Kalau bulan Maret itu selesai pemeriksaan BPK, nanti mungkin antara pertengahan April kita usulkan,” tutup Agus.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.