Dailykaltim.co, Kutim – Dugaan manipulasi laporan kinerja elektronik (ekin) yang melibatkan 15 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memunculkan sorotan terhadap pengawasan sistem birokrasi digital daerah. Temuan itu berkaitan dengan dugaan pengakalan laporan aktivitas dan absensi elektronik yang digunakan sebagai dasar penilaian disiplin hingga pembayaran tunjangan pegawai.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim menyebut dugaan pelanggaran ditemukan di tiga perangkat daerah berbeda. Pemeriksaan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan ASN lainnya.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengatakan ASN yang terbukti melanggar tetap akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pelanggaran pertama ini hukuman disiplin (hukdis) ringan dulu. Kita serahkan ke Kadis (Kepala Perangkat Daerah) untuk memberi hukdis, sambil menunggu hukdis ekin oknum ASN pelanggar dibekukan. Blokiran ekin kami buka setelah hasil pemberian hukdis disampaikan ke BKPSDM. Nanti kalau masih berulang melanggar akan kita serahkan ke tim MKE (Majelis Kode Etik) untuk ditindaklanjuti,” ujar Misliansyah, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, bentuk hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hukdis ringan sesuai PP 49 2021 (tentang disiplin pegawai) ada tiga. Satu adalah teguran lisan, dua yaitu teguran tertulis, tiga adalah pernyataan tidak puas secara tertulis. Namun pihak yang memberi sanksi kepala perangkat daerahnya dulu,” katanya.
Temuan tersebut juga mendorong BKPSDM memperketat pengawasan terhadap sistem ekin dan proses verifikasi absensi ASN. Pemeriksaan dilakukan karena data kehadiran dan laporan aktivitas berkaitan langsung dengan rekomendasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Misliansyah mengakui sistem digital sebenarnya mampu mendeteksi pola manipulasi, namun pemeriksaan sebelumnya belum dilakukan secara maksimal terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kutim yang jumlahnya hampir 13 ribu orang.
“Sebenarnya semua yang dilakukan untuk mengakali sistem ekin itu, dapat kami ketahui atau deteksi di sistem ekin kami, cuma kemarin kami belum secara maksimal memeriksa ekin semua ASN kita, yang berjumlah hampir 13 ribu,” ungkapnya.
BKPSDM kini meminta tim verifikasi melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap laporan kinerja dan absensi ASN sebelum rekomendasi pembayaran TPP diterbitkan.
“Dengan adanya temuan ini sudah saya perintahkan tim verifikasi ekin untuk merekomendasi pembayaran TPP agar diperiksa secara menyeluruh, absensi ekin orang perorang. Selama ini kita sudah percaya hasil usulan dari perangkat daerah untuk mengeluarkan rekomendasi TPP, ternyata verifikasi absensi ekin untuk pembayaran TPP di PD tidak maksimal dan masih terdapat kebocoran,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi menilai integritas ASN menjadi hal penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
“Seperti yang dikatakan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, seorang ASN, yakni PNS maupun PPPK telah mengucapkan sumpah janji ASN. Semua mesti dipertanggung jawabkan, dengan cara menjadi aparatur berintegritas dan berakhlak. Semua juga bakal diminta pertanggung jawabannya di akhirat kelak,” jelasnya.
Kasus dugaan manipulasi ekin tersebut menjadi evaluasi terhadap pengawasan sistem birokrasi digital yang selama ini dijalankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

