Dailykaltim.co – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak royalti musisi dan pencipta lagu melalui proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Proses revisi ini melibatkan langsung para pelaku industri musik untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berpihak pada kepentingan pencipta dan pelaku seni.

Anggota Komisi X DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani, menyampaikan bahwa proses revisi akan terus dilanjutkan dengan menyerap berbagai masukan dari musisi, pencipta lagu, dan organisasi terkait. Langkah ini bertujuan menghindari terjadinya multitafsir terhadap regulasi, khususnya yang menyangkut penggunaan karya musik dan kewajiban pembayaran royalti.

“Apapun usul yang diajukan oleh Once, Melly, maupun AKSI, akan terus saya update. Sehingga masyarakat bisa tahu apa yang diusulkan oleh masing-masing pihak,” ujar Ahmad Dhani dalam kegiatan diskusi publik Revisi UU Hak Cipta yang berlangsung di Jakarta, Kamis (10/4/25).

Ahmad Dhani menambahkan, keterlibatan aktif para musisi dalam proses legislasi merupakan bagian dari upaya transparansi serta demokratisasi kebijakan publik. Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bukan ditujukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan penggunaan karya yang sah dan adil secara hukum.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif turut memberikan dukungan terhadap proses revisi undang-undang tersebut. Pemerintah menilai langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola industri musik nasional yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan.

Dukungan terhadap revisi UU Hak Cipta semakin menguat setelah Gerakan Satu Visi yang dipimpin oleh Armand Maulana, bersama 29 penyanyi dan pencipta lagu lainnya, mengajukan uji materi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. Kelompok ini menilai diperlukan kejelasan hukum mengenai sistem distribusi royalti serta penguatan perlindungan hak cipta.

Namun demikian, Ahmad Dhani menilai bahwa penyelesaian melalui jalur Mahkamah Konstitusi sebaiknya menjadi pilihan terakhir. Ia mendorong agar pembahasan revisi undang-undang dimanfaatkan sebagai ruang dialog antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri musik untuk menyelesaikan perbedaan pandangan.

“Ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tapi bagaimana kita membangun sistem yang bisa melindungi hak semua pihak, terutama pencipta lagu yang selama ini kerap jadi korban eksploitasi,” tegasnya.

Salah satu usulan penting dalam revisi ini ialah penerapan sistem direct license atau lisensi langsung, yang memungkinkan pencipta lagu memberikan izin secara langsung atas penggunaan karyanya. Sistem ini dinilai lebih transparan dan berpotensi meningkatkan efektivitas distribusi royalti yang selama ini dinilai belum optimal.

Melalui revisi ini, pemerintah dan DPR berharap dapat menciptakan tata kelola industri musik yang lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan pelaku seni. Perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat dipandang sebagai syarat utama untuk mewujudkan industri kreatif yang maju dan kompetitif.

“Kalau industri musik kita mau maju, ya harus dimulai dari perlindungan terhadap penciptanya. Kita tidak bisa biarkan karya orang dipakai seenaknya tanpa izin, tanpa kompensasi,” pungkas Ahmad Dhani.

Revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat regulasi perlindungan hak cipta di Indonesia serta memperoleh dukungan luas dari masyarakat dan pemangku kepentingan industri musik.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version