Dailykaltim.co, Penajam – Dalam upaya mewujudkan konsep inovatif “Rumah Cinta” bagi pekerja di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memulai langkah awal dengan menyatukan persepsi di antara para pemangku kepentingan.
Meskipun ide ini masih dalam tahap pembicaraan dan bukan hal yang umum, pengadilan telah memberikan sinyal positif terkait kemungkinan implementasi fasilitas ini. Penyatuan persepsi dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan tujuan “Rumah Cinta” selaras dengan kebutuhan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat.
Kepala UPTD PPA DP3AP2KB PPU, Hidayah, menyampaikan bahwa upaya penyatuan persepsi ini sangat penting sebelum memulai pembangunan “Rumah Cinta.” Menurutnya, mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama dari berbagai pihak terkait akan menjadi kunci keberhasilan implementasi konsep ini.
“Langkah-langkah awal itu yang memang kita harus menyatukan persepsi dulu, karena ga mungkin ini dibentuk dulu bangunannya,” ujar Hidayah.
Penyatuan persepsi ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua pihak memahami tujuan dan fungsi dari “Rumah Cinta” dengan baik.
Meskipun ide ini masih terbilang baru dan tidak umum, Hidayah telah berbicara dengan pihak pengadilan mengenai kemungkinan realisasi “Rumah Cinta.” Respons yang diterima cukup positif, menunjukkan adanya peluang untuk melaksanakan konsep ini.
“Saya berharap itu bisa terwujud, kemarin saya juga berbincang dengan pengadilan, pengadilan mengatakan tidak menutup kemungkinan bisa, tapi memang yang kita tanggani ini kasus anak dan perempuan, dan memang kira-kira itu tidak umum, dan bisa,” kata Hidayah.
Dengan sinyal positif dari pengadilan, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep dan tujuan dari “Rumah Cinta.”
[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.