Dailykaltim.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda membentuk Tim Pengawasan Penerimaan Murid Baru sebagai langkah responsif terhadap perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas potensi praktik kecurangan dalam seleksi masuk sekolah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari inisiatif untuk menjamin transparansi, keadilan, dan bebas intervensi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Kami membentuk tim pengawasan, monitoring, pendampingan, dan pengawalan yang kami beri nama Tim Pengawasan Penerimaan Murid Baru. Ini merupakan bentuk keseriusan kami menyikapi atensi KPK,” ujarnya saat kunjungan kerja ke Kantor Inspektorat, Selasa, 17 Juni 2025.

Tim ini akan mengawasi seluruh proses pelaksanaan seleksi, mulai dari mekanisme penerimaan, keterlibatan pihak terkait, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah Kota juga menggandeng unsur Polresta Samarinda dan Kejaksaan Negeri guna memperkuat pelaksanaan pengawasan.

Wali Kota menegaskan pengawasan akan mencakup seluruh jalur penerimaan siswa, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua (mutasi).

“Empat jalur itu tetap dibolehkan selama mengikuti ketentuan. Tapi jika ditemukan pelanggaran, kami tak lagi memeriksa internal, langsung diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Untuk menjamin akuntabilitas, Pemkot membuka kanal aduan masyarakat, baik secara luring melalui posko di Inspektorat maupun secara daring. Hingga pertengahan Juni, delapan laporan telah diterima, sebagian besar terkait kesalahan administrasi, seperti manipulasi data domisili.

Andi Harun menyebut ada kecenderungan sebagian orang tua mencoba memanfaatkan celah peraturan, termasuk membuat surat keterangan domisili palsu agar anak bisa diterima di sekolah tertentu.

“Namun, celah-celah tersebut telah kami tutup, termasuk dengan instruksi kepada Dinas Dukcapil agar tidak lagi menerbitkan surat semacam itu,” katanya.

Ia juga menyoroti praktik menitip siswa dan manipulasi jalur prestasi yang kerap terjadi, yang menurutnya menyebabkan ketimpangan distribusi siswa.

“Kami akan upayakan semua anak bisa bersekolah. Tapi jangan karena alasan jabatan, koneksi, atau uang, akhirnya sekolah menjadi tidak adil,” ucapnya.

Wali Kota memastikan, apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran dengan dua alat bukti yang sah, maka sanksi akan dijatuhkan secara tegas, termasuk pemecatan.

“Kalau ingin membentuk SDM yang benar, kita harus mulai dari sistem yang benar. Prinsip kami jelas: zero tolerance,” pungkasnya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version