Dailykaltim.co, Tenggarong – Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan menangkap dua pelaku berinisial RS dan AH.
Dua pelaku ini beraksi selama dua bulan, dari April hingga Mei 2024, dengan mencuri delapan unit sepeda motor di beberapa desa, termasuk Desa Bukit Pariaman, Desa Karang Tunggal, Desa Bangun Rejo, Desa Karang Tunggal, dan Desa Manunggal Jaya. Sepeda motor yang dicuri termasuk Yamaha Nmax dan Honda CRF.
“Tersangka RS dan AH merupakan bagian dari lima komplotan, bersama DS, EH, dan AS di Kota Samarinda,” kata Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano, Kamis (20/6/2024).
Ia menambahkan, “Keduanya merupakan residivis.”
RS dan AH mencuri sepeda motor sesuai permintaan AS, penadah di Samarinda, dengan melancarkan aksinya pada dini hari ketika korban sedang tidur. Mereka mencuri motor yang terparkir di teras rumah tanpa dikunci stang, dan menjualnya ke AS seharga Rp 3,5 juta per unit.
AS kemudian menjual kembali motor-motor tersebut di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur dengan harga Rp 9-9,5 juta per unit.
“Pelaku mengaku melakukan tindakan ini karena tekanan ekonomi. Keluar dari penjara susah cari pekerjaan dan mencari nafkah, terpaksa melakukan tindak pidana ini,” ujar IPTU Raymond.
Kini, AH dan RS mendekam di rutan Mapolsek Tenggarong Seberang. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun, ditambah Pasal 664 KUHP karena status mereka sebagai residivis penipuan dan pencurian.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.