Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah kekhawatiran atas keamanan transportasi logistik, Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) mulai menertibkan kendaraan angkutan barang berisiko tinggi, khususnya kendaraan tangki. Salah satu langkah yang ditekankan adalah penerapan uji KIR yang tahun ini bakal diberlakukan secara menyeluruh, setelah personel penguji bersertifikat resmi tersedia.

“Jadi harusnya itu dari 2024, itu kemarin baru mereka ikut pendidikan. Jadi saya memberikan penegasan bahwa uji kendaraan bermotor itu kan ada tingkatan,” ujar Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo.

Ia menjelaskan, proses panjang sertifikasi penguji menjadi salah satu alasan uji KIR terhadap kendaraan tangki baru bisa dimulai tahun ini. Sebab, untuk menangani kendaraan jenis tersebut dibutuhkan penguji dengan klasifikasi tertentu.

“Ada penguji tingkat 1–5. Nah, untuk penguji tingkat lima itu, tangki itu baru tahun lalu diikutkan diklat. Itu yang lulus untuk penguji tingkat lima,” kata Andy.

Dengan penguji yang telah memiliki kualifikasi resmi, Dishub kini membuka pintu penuh untuk pelaksanaan KIR terhadap tangki-tangki pengangkut bahan berbahaya maupun cairan kimia. Namun demikian, tantangan teknis di lapangan masih jadi penghambat.

“Jadi kalau tidak ada halangan, tahun ini kita sudah mau berlakukan. Hanya saja, kendala-kendala di lapangan kita masih agak kesulitan,” ungkapnya.

Langkah awal yang dilakukan Dishub, menurut Andy, adalah sosialisasi ke pihak-pihak yang terdampak langsung, termasuk para pemilik kendaraan dan pelaku usaha bongkar muat. Fokus utama sosialisasi dilakukan di kawasan Pelabuhan Buluminung yang menjadi salah satu simpul logistik utama PPU.

“Kita perlahan-lahan. Kemarin juga kita sampaikan kepada pengguna jasa dan perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Buluminung bahwa tangki tersebut kami arahkan untuk dia uji KIR,” ujarnya.

Menariknya, Dishub tidak lagi memberi ruang untuk alasan klasik soal pembiayaan. Pemerintah telah menghapus biaya uji KIR, sehingga semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan yang ada.

“Karena kan sekarang gratis. Sudah enggak ada lagi alasan enggak ada uang untuk KIR,” tegas Andy.

Ia menekankan, penegakan aturan ini bukan semata untuk administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan perlindungan publik. Potensi kecelakaan akibat kendaraan tangki yang tidak laik jalan sangat besar, apalagi bila membawa bahan mudah terbakar atau beracun.

“Makanya harus betul-betul kita dorong lah, karena itu juga berbicara tentang keamanan dan keselamatan, baik di darat, laut, dan udara. Itu yang utama,” tuturnya.

Dalam rangka menunjang sistem kontrol di pelabuhan, Dishub juga memastikan bahwa alat timbang telah tersedia dan berfungsi di Pelabuhan Buluminung. Alat ini penting untuk memverifikasi kapasitas muatan dan mencegah kendaraan membawa beban melebihi batas.

“Kalau persoalan alat timbang, kita di Pelabuhan Buluminung sudah ada. Kami himbau terus lah pengguna jasa di pelabuhan ini, jangan abai terhadap uji KIR,” kata Andy.

[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version