Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah proses transformasi rekrutmen tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memegang peran teknis yang krusial namun terbatas.
Pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk tenaga honorer atau Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menjadi fokus utama lembaga ini, terutama bagi mereka yang belum genap dua tahun masa pengabdian.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses rekrutmen atau seleksi para tenaga tersebut, melainkan hanya sebatas membantu proses legalitas usaha yang diperlukan dalam mekanisme belanja jasa melalui sistem e-catalog.
“Terkait mereka akan direkrut oleh Pemda melalui OPD teknis terkait, itu kami tidak sampai ke situ,” tegas Nurlaila.
Ia menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan karena sebagian besar dari tenaga tersebut belum memahami cara kerja sistem OSS (Online Single Submission), terutama dalam menentukan klasifikasi usaha yang sesuai dalam bentuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kesalahan pada tahap ini bisa berdampak pada kegagalan sistem mengenali legalitas jasa yang ditawarkan oleh tenaga kerja bersangkutan.
“Jadi, beberapa orang itu tidak memahami menentukan pemilihan dan penentuan KBLI-nya. Nah, maka dari itu kita lakukan pendampingan,” ujarnya.
Proses pendampingan yang dilakukan oleh tim DPMPTSP telah mencakup ratusan tenaga, sebagaimana dilaporkan sebelumnya. Namun hingga saat ini masih ada kasus yang belum tuntas. Setidaknya terdapat empat tenaga PJLP yang NIB-nya masih bermasalah, salah satunya baru saja diperbarui. Sementara tiga sisanya belum diketahui perkembangannya karena belum kembali melaporkan hasil pembaruan mereka ke DPMPTSP.
“Dari total itu, ada empat pegawai yang masih bermasalah NIB-nya, dan kemarin ada beberapa yang sudah diperbaharui satu orang, sementara tiganya belum kami update karena belum ada laporan lagi ke DPMPTSP apakah mereka melakukan update terbaru secara mandiri atau bagaimana, kami belum mendapat informasi,”terang Nurlaila.
Ia menambahkan bahwa dalam platform OSS, seluruh proses penerbitan NIB bisa dilakukan secara mandiri, namun tidak semua tenaga honorer memiliki literasi digital atau pemahaman administratif yang cukup.
Karena itu, DPMPTSP menyiapkan mekanisme pendampingan teknis—bukan hanya memberi tutorial, tetapi juga memastikan validitas KBLI yang dipilih sesuai dengan jenis pekerjaan yang mereka tawarkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami sekadar pendampingan penerbitan NIB, karena sebagian dari mereka belum memahami cara membuat atau menerbitkan NIB melalui platform OSS secara mandiri,” tutup Nurlaila.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.