Dailykaltim.co, Penajam – Di balik deretan karung beras kecil yang tersusun rapi di etalase pasar, Kepala Dinas KUKM Perindag Penajam Paser Utara (PPU), Margono Hadi Sutanto, menemukan ironi yang tidak terlihat mata: repackaging yang tak jujur. Temuan ini muncul dalam sidak terbaru yang dilakukan dinasnya terhadap pedagang bahan pokok, khususnya beras.
“Kalau temuan di lapangan ya ada repacking, dari pabrik itu kemasan 25 kilogram, direpackaging menjadi 2,5 kilogram,” ujar Margono, menegaskan sumber praktik yang kini tengah mereka dalami.
Repackaging sendiri bukanlah pelanggaran selama memenuhi standar dan ketentuan niaga. Namun yang menjadi soal, lanjut Margono, adalah hasil kemasan ulang itu tidak sesuai dengan berat yang tertera. Konsumen membeli 2,5 kilogram beras, tetapi setelah ditimbang, hasilnya jauh dari yang seharusnya.
“Nah, hasil repackagingnya ternyata enggak sesuai. Timbangannya kurang banget, kalau tidak dirazia enggak akan ketemu itu,” kata Margono.
Pernyataan itu menggambarkan betapa pentingnya peran sidak yang tidak hanya berorientasi pada penertiban administratif, tetapi juga menyentuh perlindungan hak-hak konsumen secara langsung. Menurut Margono, praktik seperti ini dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi jika tidak ada tindakan langsung dari pemerintah.
Dalam sidak tersebut, tim dinas turun ke lapangan lengkap dengan alat penimbang dan dokumentasi. Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa takaran dalam kemasan sesuai dengan yang dijanjikan, serta memverifikasi kebenaran label, baik dari segi berat maupun kualitas produk.
“Sebenarnya pengawasan ini sudah sering kita lakukan ya, cuma baru kemarin saja dilaksanakan kembali,” kata Margono, merujuk pada kontinuitas pengawasan yang memang harus diperkuat.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.