Dailykaltim.co, Paser – Dalam sidang rapat paripurna yang digelar Rabu (05/03/2025), Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari memberikan tanggapan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta kepala perangkat daerah.
Ketiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ikhwan menyoroti bahwa penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan selama ini belum optimal, ia berharap Raperda ini bisa memberikan kepastian hukum dalam penanganan isu tersebut.
“Salah satunya dikarenakan ketiadaan aturan yang dapat memberikan pengaturan secara jelas dan terstruktur,” ujarnya,
Mengenai Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Ikhwan menegaskan pentingnya infrastruktur yang terintegrasi dengan penyelenggaraan jaringan utilitas. Hal ini menyangkut kebutuhan masyarakat seperti listrik, air, gas, telekomunikasi, dan transportasi.
“Oleh karena itu, perencanaan dan pengembangan infrastruktur yang cermat merupakan hal mendasar untuk mencapai pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” katanya.
Terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ikhwan menekankan perlunya perbaikan regulasi. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
“Beberapa materinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh DPRD Kabupaten Paser, kami mengharapkan komitmen bersama dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran,” ujarnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.