Dailykaltim.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) atau unlock IMEI yang tidak resmi. Pemerintah menegaskan bahwa registrasi IMEI hanya dapat dilakukan secara resmi dan tanpa biaya melalui jalur yang telah ditentukan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa proses registrasi IMEI hanya berlaku bagi perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibeli dari luar negeri, baik melalui barang bawaan penumpang maupun kiriman dari luar negeri.
“Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi! Registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri,” ujar Budi.
Perangkat yang dibawa langsung oleh penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan mengisi electronic customs declaration (e-CD) atau formulir BC 2.2. Sementara bagi penumpang yang belum sempat mendaftarkan IMEI saat kedatangan, proses dapat dilakukan di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat menggunakan formulir daring yang tersedia di laman resmi Bea Cukai melalui tautan: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
Budi menegaskan bahwa pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya. Namun, masyarakat tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan atas perangkat telekomunikasi yang diimpor.
“Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul merupakan pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga untuk proses registrasi tersebut, mengingat prosedur dapat dilakukan secara mandiri dan mudah.
“Sekali lagi, kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pendaftaran IMEI. Proses ini dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan pihak manapun,” tambahnya.
Melalui peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran IMEI secara resmi, DJBC berharap dapat mencegah terjadinya praktik penipuan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.