Dailykaltim.co – Bea Cukai mengadakan pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara, pada Rabu (31/7/2024).

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai 165 miliar rupiah.

“Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.

Direktorat P2 melakukan penindakan terhadap 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021. Sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kab. Tangerang membuat berkas perkara ini lengkap dan mendapatkan putusan pengadilan. Barang bukti berupa 11.066.200 batang rokok tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Ada juga penindakan terhadap 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai yang diangkut sebuah truk. Selain rokok ilegal, Direktorat P2 menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 s.d. 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.

Penindakan MMEA juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023. Dari operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 s.d. Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.

Barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 s.d. 2023, dengan rincian, 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Semua barang ini merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

Menurut Nirwala, pemusnahan besar-besaran ini digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.

“Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal dimusnahkan di TPP Cikarang,” ujarnya.

Nirwala menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.

“Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, sebagai pengejawantahan fungsi community protector. Pemusnahan ini membuktikan Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal!” pungkas Nirwala.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version