Dailykaltim.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa hingga Maret 2024, sebanyak 247 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah direlokasi ke Otoritas Ibu Kota Negara Nusantara (OIKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Jumlah tersebut meliputi 54 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah dari 24 instansi, satu PNS penugasan, 190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pengadaan Calon ASN (CASN) 2023, dan dua PPPK dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diangkat melalui Keputusan Presiden.
“Sebagai bentuk dukungan penyiapan sumber daya manusia bagi Otorita Ibukota Negara sebagai sebuah lembaga yang baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, sampai dengan Maret 2024, BKN telah memproses 55 orang PNS yang berasal dari berbagai instansi yang dimutasikan di OIKN,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt Kepala BKN), Haryomo Dwi Putranto, dalam Konferensi Pers Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta pada Selasa (19/3/2024).
Haryomo menjelaskan bahwa rekrutmen ASN untuk bertugas di OIKN dilakukan melalui metode mutasi dari beberapa instansi karena OIKN merupakan lembaga baru.
OIKN dan BKN juga bekerja sama dalam proses pengadaan CASN dalam bentuk PPPK serta JPT Madya untuk mengisi struktur organisasinya.
“Harapannya nanti semua struktur organisasi sudah bisa terisi, kebutuhan jumlah ASN yang ada di OIKN juga bisa terisi sehingga bisa melaksanakan tugas fungsinya untuk mempercepat pelaksanaan IKN,” katanya.
Haryomo menambahkan bahwa OIKN telah melakukan rekonsiliasi data dengan data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di BKN.
BKN juga melakukan pengolahan data sebagai dasar untuk melakukan uji kompetensi calon ASN di OIKN, yang dilakukan oleh unit pusat penilaian kompetensi BKN.
“Semua calon akan dipindahkan, tetapi karena ada prioritas, yang kami utamakan pertama kali adalah mereka yang memenuhi syarat berdasarkan penilaian kompetensi yang dilakukan oleh BKN,” ujar Plt Kepala BKN.
Lebih lanjut, BKN melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN BKN oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar sesuai dengan standar prosedur dan kriteria.
Pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi yang dilakukan BKN akan menjadi dasar pengambilan kebijakan oleh pimpinan dan melaporkan kepada Kementerian PANRB.
“Diperlukan kompetensi yang terkait dengan literasi digital dan nilai-nilai inti berakhlak. Oleh karena itu, hasil penilaian kompetensi akan disampaikan kepada Menteri PANRB, untuk menjadi dasar kebijakan dalam mempercepat penilaian IKN,” jelas Haryomo.
Direktur Informasi Komunikasi Perekonomian dan Maritim Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktur IKPM Kominfo) Septriana Tangkary mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memberikan dukungan pada pengembangan IKN, terutama dari segi infrastruktur telekomunikasi dan komunikasi publik.
Kominfo akan menyampaikan pesan dan program IKN kepada masyarakat luas.
“Dari sisi komunikasi, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sebagai Government Public Relation (GPR), kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan IKN,” ungkap Septriana.
“Pemberitaan mengenai kemajuan pembangunan IKN akan terus dipublikasikan di tahun 2024 ini,” tandas Direktur IKPM Kominfo.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.