Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat pencapaian signifikan dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sepanjang tahun 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyatakan telah berhasil melewati target nasional yang ditetapkan sebesar 60 persen.

“Kalau kami melihat hasil pencatatannya, karena targetnya kan dari pusat itu 60 persen, dan kami saat ini sudah di atas 70 persen di tahun 2024,” ujar Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.

KIA menjadi instrumen penting dalam perlindungan data anak dan akses terhadap layanan publik sejak dini. Pemerintah pusat telah mendorong seluruh daerah untuk mempercepat proses penerbitannya sebagai bagian dari penguatan identitas hukum bagi warga negara. 

Namun, tidak semua daerah mampu menjawab tantangan itu. Di tengah kondisi itu, capaian PPU justru melampaui ekspektasi nasional.

“Yang jelas, semua kami lakukan di atas target,” tegas Waluyo.

Keberhasilan ini tak lepas dari strategi pelayanan yang aktif, termasuk pelaksanaan program jemput bola yang dilakukan Disdukcapil PPU sejak akhir tahun lalu. 

Melalui skema ini, petugas langsung turun ke lapangan, menyasar sekolah, fasilitas kesehatan, dan titik layanan terpencil untuk mempercepat pencatatan anak-anak yang belum memiliki KIA.

“Karena kami sudah berjalan sejak akhir tahun lalu, dan kami juga ada program jemput bola,” tambahnya.

Namun, Waluyo menekankan bahwa pencapaian di atas target ini bukan hanya karena aksi jemput bola semata. Sistem pelayanan yang terintegrasi juga memungkinkan penerbitan KIA berlangsung secara otomatis, terutama bagi bayi yang baru lahir dan telah tercatat akta kelahirannya.

“Meski begitu, walaupun tidak melakukan jemput bola, bayi yang baru lahir itu muncul akta kelahiran, pasti itu muncul KIA secara otomatis,” jelasnya.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version